Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Pemahaman Standar Bagi Aparat Pemerintah

  • Rabu, 12 Februari 2020
  • 2686 kali

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, dibutuhkan suatu sistem yang dapat menyatukan pemerintahan. Standardisasi, khususnya terkait personal dan sistem manajemen, dapat diterapkan oleh kementerian/lembaga dalam menunjang kinerja.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya saat beraudiensi dengan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Adi Suryanto di Kantor LAN pada Selasa, 11 Februari 2020. Dalam kesempatan ini, Bambang didampingi oleh Sekretaris Utama BSN, Winarni, Kepala Pusat Riset dan Pengembangan SDM BSN, Yopi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan informasi BSN, Zul Amri, serta Direktur Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno.

 

Sistem manajemen yang saat ini sedang naik daun dan mulai diterapkan oleh berbagai kementerian/lembaga adalah SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Hal in tidak terlepas juga dari arahan Presiden melalui Inpres no.10 tahun 2016 tentang pemberantasan korupsi. “Baru-baru ini, Menteri BUMN juga mengarahkan kepada seluruh BUMN untuk menerapkan standar ini,” terang Bambang. Selain itu, lanjut Bambang, ada juga SNI manajemen risiko, SNI ISO 31000:2011 yang dapat diterapkan oleh kementerian/lembaga sebagai pegangan mitigasi terhadap suatu risiko.

 

Melihat potensi banyaknya standar yang dapat diterapkan di kementerian/lembaga, Bambang pun berharap para Aparatur Sipil Negara memiliki bekal pengetahuan dasar standardisasi. “Kalau LAN dapat menyisipkan kurikulum terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam silabus pengajaran pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, alangkah indahnya” ujar Bambang.  Ia menambahkan, dalam ranah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan juga sudah ada SNI ISO 21001:2018 Sistem Manajemen untuk organisasi pendidikan. “Ini juga dapat diterapkan oleh LAN dalam penyelenggaraan diklat kepada para ASN,” usul Bambang.

 

Pemahaman standardisasi bagi para aparat pemerintah daerah juga diperlukan untuk membina UMKM. Dalam UU No.20 tahun 2014 pasal 53 disebutkan, BSN dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI. “Kalau ke daerah, kami berharap aparat pemerintah daerah, baik provinsi ataupun kota/kabupaten sudah memahami standar. Bila para aparat pemerintah daerah sudah paham standar, tentu pembinaan UKM dapat berlangsung lebih cepat,” terang Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni.

 

Melihat pentingnya pemahaman standar bagi para ASN, khususnya di level pimpinan, Kepala LAN, Adi Suryanto menegaskan bahwa LAN siap bekerja sama dengan BSN agar para pejabat level pimpinan dapat memahami standar. “Materi standardisasi dapat diberikan dalam diklatpim. Ssementara belum bisa masuk kurikulum, yang paling memungkinkan adalah materi standardisasi diberikan dalam jam pimpinan,” ujar Adi. Ia pun menyatakan bahwa LAN juga siap menyelenggarakan diklat teknis serta paket-paket pelatihan terkait standardisasi.

Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, Adi menjelaskan bahwa ia telah meminta seluruh unit layanan LAN untuk menerapkan sistem manajemen mutu. “Unit layanan di Samarinda bahkan sudah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan,” terang Adi.

Audiensi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Utama LAN, Reni Suzana, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara LAN, Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Penyelenggaran Pengembangan Kompetensi, Basseng. (ald-Humas)