Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Meluncurkan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik

  • Rabu, 06 Mei 2020
  • 11031 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) secara resmi meluncurkan aplikasi tanda tangan elektronik berbasis online, esign.bsn.go.id, pada rabu (6/5/2020). Peresmian ditandai dengan penandatanganan dokumen dengan menggunakan aplikasi esign.bsn.go.id oleh Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni selaku Plt Kepala BSN dalam Rapat Online yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I dan II BSN.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN, Slamet Aji Pamungkas menjelaskan bahwa dengan diluncurkannya aplikasi tanda tangan elektronik ini, pejabat BSN dapat menggunakan tanda tangan elektronik untuk menanda tangani berkas-berkas dokumen elektroniknya. Tanda tangan elektronik yang dikeluarkan pejabat BSN telah divalidasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

 

Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”.

 

Tanda tangan elektronik meliputi:

  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi persyaratan:
    • memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam 
    • menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; dan
    • dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi. .
  2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

 

Kepala Bidang Infrastruktur dan Keamanan Informasi pada Pusat Data dan Sistem Informasi BSN, Akbar Aryanto menambahkan keterangan bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan; dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. Persetujuan penanda tangan terhadap informasi elektronik yang akan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik harus menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan penanda tangan untuk terikat dalam suatu transaksi elektronik.

 

Jadi tanda tangan elektronik tersebut lazimnya dilakukan pada transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

 

Mengenai keabsahannya, tanda tangan elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
  2. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
  3. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

 

Persyaratan tersebut merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap tanda tangan elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik.

 

 

Gambar diatas adalah contoh bentuk tanda tangan elektronik yang dikeluarkan BSN. Salah satu cara untuk menguji otentifikasi dokumen yang telah di tanda tangan secara elektronik, dapat menggungah file pdf tersebut ke alamat https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF milik Kominfo.

 

Semoga kedepannya, penggunaan tanda tangan elektronik dapat meningkatkan kecepatan layanan BSN kepada masyarakat luas.(Pusdatin/Humas)

 

 




­