Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kebutuhan APD dan Standarnya

  • Senin, 11 Mei 2020
  • 15706 kali

Jakarta - Alat pelindung diri (APD) ibaratnya perisai dan baju perang bagi para tenaga medis dalam bertempur melawan Covid-19. Keganasan virus dan cepatnya penyebaran hingga kini belum dapat teratasi. Sudah dua bulan terhitung sejak kasus pertama positif diumumkan oleh Presiden pada 2 Maret lalu, kurva penambahan pasien positif urung melandai. Per 1 Mei, data yang diumumkan juru bicara penanganan Covid-19 ada penambahan 433 kasus baru sehingga totalnya mencapai 10.551 kasus positif.


Sementara pasien yang meninggal sebanyak 800 orang. Virus ini juga telah merenggut nyawa para pejuang garda terdepan; tercatat ada 32 dokter dan 12 perawat gugur. Maka tidak berlebihan jika APD menjadi komponen vital dan wajib dipakai bagi para tenaga medis selama bertugas. Pengorbanan mereka dalam menjalankan tugas mulia itu membuat hati kita teriris. Korban waktu untuk keluarga, korban sosial atas penolakan warga hingga korban nyawa menjadi taruhannya.


Maka, dengan menjamin ketersediaan APD yang lengkap akan sedikit membantu mereka. Sangat ironis ketika mengetahui adanya tenaga medis terpaksa menggunakan jas hujan plastik saat bertugas, seperti yang terjadi di Sukabumi dan Tasikmalaya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mengatakan terpaksa melakukan hal itu karena persediaan APD terbatas dan diprioritaskan jika ada pasien dalam perawatan.


Harus Digenjot


Respons pemerintah dalam pengadaan APD yang saat ini sangat dibutuhkan rumah sakit dituntut cepat. Hingga 10 April, perlengkapan APD yang sudah didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia mencapai 698.650 set --kala itu jumlah pasien positif masih di angka 3.512 orang. Padahal saat ini telah menembus 10 ribu lebih pasien. Maka produksi dalam negeri harus digenjot.


Selama ini perusahaan existing yang produksinya fokus pada APD medis hanya ada 5, yaitu PT Meditech Manufaktur Indonesia, PT Maesindo Indonesia, PT Lestari Dini Tunggul, PT GA Indonesia, dan PT Dae Dong Internasional. Menurut perhitungan Kemendagri, kebutuhan APD sebesar 16,5 juta per bulan. Sementara itu, Kemenperin menghitung kapasitas produksi industri dalam negeri ditaksir sanggup membuat 17 juta per bulan. Untuk itu ada 36 perusahaan tekstil yang terlibat (termasuk 5 perusahaan yang disebut sebelumnya) diminta meningkatkan produksinya.

Dalam keadaan normal, produksi hanya sekitar 1 juta per bulan. Namun kondisi di lapangan, APD produksi dalam negeri belum optimal terdistribusi padahal kebutuhan terus meningkat setiap hari. Akhirnya rumah sakit mengandalkan APD donasi dari masyarakat yang merupakan buatan konveksi skala industri rumah tangga.


Mestinya produksi dan peredaran alat kesehatan aturannya ketat seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 62 Tahun 2017. Tapi dalam situasi kebutuhan mendesak, Kemenkes memberi relaksasi atas izin edar perlengkapan APD. Masalahnya, produksi APD rumahan yang diterima rumah sakit dinilai banyak yang tidak memenuhi standar WHO.


Perlu Standar

Kemenkes menjelaskan spesifikasi untuk perlengkapan APD; petama, masker bedah harus mampu memblokir percikan dan tetesan partikel besar. Jika ketersediaan sedang krisis, bisa juga menggunakan masker sekali pakai (N95), yang disegel ketat di sekitar hidung dan mulut. Kedua, pelindung wajah harus menutup seluruh bagian wajah dan berbahan plastik jernih dan transparan. Ketiga, pelindung mata harus dapat menutup erat di sekitaran mata dengan bahan yang dapat digunakan kembali setelah dipakai.

Keempat, apron harus berbahan plastik sekali pakai atau bahan plastik berkualitas tinggi yang dapat digunakan kembali. Kelima, gaun sekali pakai harus berbahan synthetic fibers, misalnya polypropylene, polyester, atau polyethylene. Keenam, gaun dipakai berulang harus berbahan 100 persen katun atau 100 persen polyester, atau kombinasi keduanya yang bisa dipakai hingga 50 kali, kecuali jika mengalami kerusakan.


Ketujuh, sarung tangan idealnya harus tahan robek, tahan bocor, biocompatibility, dan pas pada tangan pasien dengan bahan yang direkomendasi lateks karet, polyvinyl chloride (PVC), nitrile, dan polyurethane. Kedelapan, sepatu pelindung hendaknya harus menutup seluruh kaki bahkan betis apabila gaun yang digunakan tidak mampu menutup sampai ke bawah, dengan bahan karet yang dilapis kain tahan air.

Spesifikasi perlengkapan APD tersebut perlu didetailkan mengenai persyaratan dan parameter dalam dokumen standar. Di level nasional, kita memiliki SNI sedangkan untuk standar internasional ada ISO. Surat yang dirilis Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 1130/BSN/B0-b3/04/2020 tentang Ketersediaan Dokumen SNI dan ISO Secara Akses Gratis, maka terlihat daftar standar yang terkait penanganan Covid-19.


Dari delapan perlengkapan tersebut, tercatat ada dua yang sudah tersedia SNI-nya, yaitu masker dan sarung tangan. Untuk masker, terdapat dua SNI terkait yaitu SNI 8488:2018 dan SNI 8489:2018. Sedangkan sarung tangan medis juga sudah ada tiga SNI yang diadopsi dari ISO, yakni SNI ISO 11193-1:2010, SNI ISO 11193-2:2010, dan SNI ISO 10282:2010.


Lantas bagaimana dengan standar untuk perlengkapan yang lain? Maka penyusunan SNI menjadi suatu kebutuhan di saat produksi APD yang meningkat. SNI dijadikan acuan bagi industri kecil hingga besar dalam berproduksi. Optimisme pemerintah untuk memenuhi kebutuhan APD sudah selayaknya diikuti pula dalam menghasilkan produk yang sesuai standar. Hanya dengan itulah para petugas medis dapat merasa aman dalam menjalankan tugasnya. Semoga pandemi ini segera berakhir.


Reza Lukiawan 
peneliti Badan Standardisasi Nasional, alumnus IE 42 IPB

 

link: https://news.detik.com/kolom/d-5010503/kebutuhan-apd-dan-standarnya




­