Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standar Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha dalam Menghadapi Covid-19

  • Selasa, 19 Mei 2020
  • 19536 kali

Pandemi Covid-19 memberi dampak kepada berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk situasi ekonomi. Kelangsungan usaha para pelaku bisnis menjadi penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19. Oleh karenanya, pelaku usaha membutuhkan strategi antisipasi untuk memastikan supaya bisnisnya dapat terus berjalan. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI ISO 22301:2014 Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha sebagai standar yang dapat diterapkan untuk me-manage organisasi atau perusahaan dalam rangka melindungi, bersiap siaga, menangani, dan memulihkan diri dari insiden jika terjadi. Implementasi Standar Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha dapat menjadi salah satu strategi yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha dalam menghadapi situasi krisis akibat Covid-19 saat ini.

Dalam rangka mensosialisasikan Standar Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha kepada masyarakat, BSN menyelenggarakan acara Bedah Standar (Bestan) SNI ISO 22301:2014 Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha secara online pada Sabtu (16/5/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komite Teknis 13-08, Penanggulangan Bencana, Aunur Rofiq Hadi menyampaikan bahwa SNI ISO 22301 merupakan adopsi dari ISO 22301 Bussiness Continuity Management System. Komitmen pimpinan terhadap manajemen keberlanjutan usaha menjadi faktor yang penting dalam standar ini. Selanjutnya diperlukan perencanaan yang berdasarkan pada manajemen risiko. Untuk itu diperlukan dukungan mulai dari sumberdaya, personil dengan kompetensi, pemahaman, komunikasi internal dan eksternal, serta informasi dan data. Manajemen evaluasi dan perbaikan juga merupakan persyaratan standar ini. Strategi keberlanjutan yang dijalankan harus memperhatikan tingkat risiko dan waktu penyelesaian. Untuk itu diperlukan kajian mengenai dampak risiko yang mungkin terjadi. 

Aunur memberikan catatan penting mengenai penerapan Standar Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha, bahwa pandemi Covid-19 ini merupakan gangguan besar sehingga memerlukan manajemen khusus untuk menangani keberlanjutan usaha.  Diperlukan konsultan bisnis yang mengerti tentang analisis dampak krisis dan manajemen risiko untuk menerapkan standar ini. SNI ISO 22301 dapat diterapkan pada perusahaan atau organisasi pada suatu wilayah, sehingga Pemerintah Daerah dapat menerapkan untuk keberlanjutan bisnis di daerahnya. Dimasa yang akan datang perlu untuk memberikan sertifikat pada perusahaan atau organisasi yang telah mempraktekkan SNI ISO 22301. “Ancaman terhadap keberlangsungan usaha baik kecil maupun besar perlu untuk diantisipasi, penerapan SNI ISO 22301 akan lebih memungkinkan perusahaan untuk bertahan,” pungkas Aunur.

Sementara itu, Founder and Principal of Center for Risk Management and Sustainability (CRMS) Indonesia, Antonius Alijoyo menyampaikan bahwa Manajemen Kelangsungan Bisnis diperlukan untuk me-manage krisis sehingga operasional bisnis tetap bisa berlangsung. Juga untuk melakukan restorasi untuk mencapai suatu kinerja yang dapat diterima. Jika perusahaan menerapkan Standar Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha, maka mereka akan siap atau tahu apa yang harus dilakukan disaat krisis agar usahanya tetap dapat berjalan dan memiliki ketangguhan dibanding pesaingnya. Dengan Manajemen Kelangsungan Bisnis, perusahaan akan meminimalkan waktu dan biaya pemulihan.

Manajemen Kelangsungan Bisnis harus melaksanakan Bussiness Impact Analysist yang terdapat dalam ISO 31000 Risk Management System. Dalam Business Impact Analysist yang berbasis risiko, kita memiliki kemampuan untuk melihat dampak besar yang mempengaruhi bisnis dan kesinambungan organisasi.

“Dengan sistem manajemen kelangsungan usaha, kita tidak berharap yang terburuk untuk terjadi, tapi kita siap,” tutup Antonius.

Selanjutnya, Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Bursa Efek Indonesia, Koordinator Business Continuity Management PT Bursa Efek Indonesia, Kris Yarismal dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang penerapan SNI ISO 22301:2014 di lingkungan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan implementasi pada masa pandemi Covid-19. 

Pada tahun 2018 BEI mendapatkan sertifikasi ISO 22301:2012 untuk fungsi perdagangan. BEI memiliki komitmen untuk menjalankan Bussiness Continuity Management System (BCMS) dengan dibentuknya struktur organisasi BCMS. Agar penerapannya merata sudah ada BCMS steering committee oleh perwakilan Direksi yang berkaitan dengan operasional, Business Continuity Division Head yang membantu untuk berinteraksi kepada seluruh Kepala Divisi sampai kepada unit-unit di dalam organisasi. “Saat terjadi gangguan, BEI sudah mempersiapkan tim atau struktur yang membentuk Crisis Management Team (CMT),” jelas Kris.

Keterkaitan fungsi BCMS BEI dalam masa pandemi Covid-19 turut dijabarkan oleh Kris Yarismal, dengan adanya pedoman BCMS, BEI tidak panik dan  menjaga komunikasi secara aktif untuk memantau perkembangan yang ada dengan pihak-pihak eksternal.

Selanjutnya, nilai tambah dari penerapan BCMS SNI ISO 22301:2012 bagi BEI adalah menjadikan BEI lebih tanggap terhadap perkembangan bisnis dan teknologi, lebih proaktif dalam menganalisa kemungkinan-kemungkinan kondisi yang dapat menjadi gangguan operasional bisnis perusahaan, lebih siap dan cepat tanggap menangani gangguan bisnis dengan berbagai rencana yang mudah dipersiapkan dan terdokumentasi dengan lengkap, selalu memetik pelajaran dari berbagai gangguan bisnis yang telah terjadi di dalam perusahaan maupun pada institusi lainnya untuk terus melakukan review terhadap pedoman-pedoman BCMS.

Webinar yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan BSN, Minanuddin ini memfasilitasi untuk eksplorasi lebih lanjut mengenai BCMS antara peserta dan para narasumber. (PjA/arf – Humas)