Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk Pencegahan Korupsi di Indonesia 

  • Kamis, 21 Mei 2020
  • 16224 kali

Korupsi termasuk kategori extraordinary crime yang berdampak tidak baik pada kehidupan sosial maupun ekonomi. Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya strategis untuk mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, memberi amanah kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi di Indonesia. BSN telah menetapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan standar ini akan membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program kepatuhan anti penyuapan.

Berdasarkan data dari Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi  (IPK) Indonesia pada 2019 naik dua poin menjadi 40 dari posisi 38 di tahun 2018. “Artinya upaya-upaya yang dilakukan oleh negara kita memberikan dampak yang positif. Di wilayah Asia Tenggara sendiri, Indonesia menduduki posisi keempat dari 10 negara ASEAN. Kedepannya, masih banyak upaya dan strategi yang harus dilakukan untuk menekan korupsi di Indonesia,” demikian diungkapkan oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, Rabu (20/5/2020) saat membuka kegiatan Web Seminar (Webinar) Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berbasis SNI ISO 37001:2016.

Dalam rangka menyosialisasikan penerapan SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan, BSN menyelenggarakan kegiatan Web Seminar (Webinar) Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berbasis SNI ISO 37001:2016 secara online pada Rabu (20/5/2020).

Zakiyah kembali menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 54 Tahun 2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, arah kebijakan nasional adalah mencegah korupsi di Indonesia. Untuk itu, selain menetapkan SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan, BSN juga telah menetapkan skema sertifikasinya, serta melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang siap melakukan sertifikasi SNI SMAP. Saat ini, terdapat 10 Lembaga Sertifikasi SMAP yang sudah terakreditasi KAN. “Lembaga-lembaga Sertifikasi SMAP yang sudah terakreditasi oleh KAN adalah lembaga independen, profesional, dan dapat dipercaya,” terang Zakiyah.

Zakiyah melanjutkan, bahwa hingga saat ini di Indonesia terdapat 119 organisasi yang telah tersertifikasi SNI ISO 37001 yang terdiri dari 92 organisasi pemerintah, 25 organisasi swasta, dan 1 BUMN.

Sementara itu, Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya menyampaikan bahwa penerapan manajemen anti suap di pemerintah dan sektor swasta menjadi bagian dari fokus dan aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) KPK, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2019, 66% jenis tindak pidana korupsi adalah kasus penyuapan. Selain itu, berdasarkan data KPK, swasta merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi di Indonesia. Sehingga penerapan SNI ISO 37001 SMAP, menjadi penting sebagai salah satu strategi pencegahan korupsi. KPK juga mengeluarkan Panduan Pencegahan Korupsi.

Selanjutnya, Direktur Penguatan, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menjelaskan pentingnya menerapkan SNI 37001:2016 adalah secara internasional sudah diakui sebagai best practice yang layak. Penerapan standar ini dapat disertifikasi, dimana sertifikasi tersebut merupakan bukti pengakuan organisasi telah menerapkan sistem untuk mencegah terjadinya penyuapan yang membantu organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan. “Standar ini juga mudah diintegrasikan dengan sistem manajemen lain yang telah ada di organisasi yaitu SNI ISO 9001, SNI ISO 27001, dan lain-lain,” jelas Heru Suseno.

Salah satu role model penerap SNI ISO 37001 adalah UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Kasi. Kalibrasi – UPTD BPSMB Sulawesi Selatan, Muhdar Idrus, UPTD BPSMB Sulawesi Selatan telah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 pada Bulan Maret 2020.

“Dengan adanya sistem yang diterapkan dari SMAP ini menjadikan para personil lebih disiplin,” Ujar Muhdar Idrus. “Kendala yang dihadapi adalah kompetensi personil terkait SNI ISO 37001:2016 memerlukan pendidikan dan pelatihan khusus yang memerlukan anggaran, serta jadwal yang sesuai dengan syarat memenuhi kuota minimal peserta,” ungkap Muhdar Idrus.

Sementara itu, role model lain yang telah menerapkan SNI ISO 37001 adalah Pemerintah Kabupaten Serang. Dalam kesempatan tersebut, Inspektur – Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serang, Rahmat Jaya menyampaikan, “Permasalahan atau risiko yang dihadapi oleh Inspektorat Kabupaten Serang adalah ketika melakukan audit yang berpotensi dilakukan negosiasi-negosiasi untuk menutupi suatu masalah, sehingga proses audit yang dilakukan menjadi rawan terhadap praktik penyuapan.”

Rahmat Jaya melanjutkan, untuk memutus mata rantai rawan penyuapan dengan cara komitmen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016, pelatihan audit internal SMAP, pengambilan sumpah seluruh pegawai, dan lain-lain.

“Standar ini sangat bermanfaat dalam memberikan kepercayaan bagi mitra kerja, efektivitas pelayanan dan efisiensi, pengelolaan transparasi keuangan dan akuntabilitas, juga meningkatkan kepercayaan publik,” jelas Rahmat Jaya.

Webinar ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Layanan Teknis BSN, Sulawesi Selatan Taufiq Hidayat. Kesimpulan webinar ini adalah implementasi SMAP memerlukan komitmen manajemen atas yang diperlukan sinergi dengan semua pihak, untuk itu diperlukan komunikasi yang baik. Diusulkan juga SNI ISO 37001 dapat dijadikan program bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (PjA/arf – Humas)