Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelaku Usaha Sebut Implementasi SNI Baja Jadi Kado di Masa Pandemi Covid-19

  • Kamis, 21 Mei 2020
  • 1976 kali

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri baja menyambut baik upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang masih mengupayakan implementasi Standar Nasional Indonesia atau SNI di tengah masa pandemi covid-19.

Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim mengatakan saat ini pandemi Covid-19 memukul permintaan produk baja dan turunannya hingga 40-50 persen. Alhasil, penurunan produktivitas dan operasional pabrikan pun tidak dapat dihindari.

"Namun, kami pelaku industri baja masih optimis kondisi akan membaik pasca Covid-19 tentu dibarengi dengan upaya mengurangi importasi. Jadi, dengan SNI ini akan jadi kado untuk kami di masa pandemi," katanya dalam dalam Steel Industry Roundtable secara virtual, Rabu (20/5/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. juga mengapresiasi kinerja pemerintah yang semakin tanggap dengan masalah industri. Meski begitu dia tetap berharap penurunan harga gas menjadi US$6 per MMBTU dapat segera diimplementasikan.

Direktur Industri Logam Kemenperin Dini Hanggandari mengkonfirmasi pihaknya baru saja meneken SNI wajib Baja Lapis Alumunium-Seng (BJLAS) dan warna, SNI wajib BJLS dan warna, serta SNI wajib profil baja ringan.

Menurutnya proses penyelesaian kewajiban SNI itu masih terus diselesaikan proses penandatanganan di Kemenperin.

"Nanti setelah dari Pak Menteri tentu akan langsung dilanjutkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Kami harap bisa secepatnya," ujar Dini.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya akan mendorong agar pangsa baja domestik dapat menyentuh level 70 persen. Oleh karena itu, lanjutnya menyiapkan beberapa hal.

Pertama, penerapan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan safeguard. Adapun, produk yang akan dimasukkan dalam perlindungan tersebut adalah baja profil H dan I, wire rodtin platehot rolled plate (HRP), dan hot rolled coil (HRC). 

Kedua, menerbitkan standar nasional Indonesia (SNI) wajib produk baja. IISIA sebelumnya menyatakan harus ada SNI wajib baja yang sistematis. Dengan demikian, baja impor yang selama ini tidak sesuai dengan SNI akan ditekan. 

Ketiga, penyesuaian tata niaga impor baja. Agus menyatakan pihaknya akan merampungkan Sistem Informasi Baja Nasional (Sibanas) yang tergabung dalam sistem informasi industri nasional (SIINAS). 

Agus berharap pelaksanaan tiga hal tersebut dapat membuat volume infiltrasi impor berkurang. Adapun, Agus juga akan meningkatkan daya saing industri nasional pada saat yang bersamaan. 

Menurutnya, infiltrasi impor tersebut terjadi setidaknya karena daya saing pabrikan baja lokal yang rendah. Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenperin akan berusaha membantu menurunkan biaya produksi pabrik baja dan meningkatkan investasi permesinan industri baja. 

"Teknologinya [mayoritas pabrik baja] sudah obselete. Ini bukan isu, ini masalah. Harus ada jalan keluar," ucapnya. 

 

Tautan: Pelaku Usaha Sebut Implementasi SNI Baja Jadi Kado di Masa Pandemi Covid-19