Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI untuk Peningkatan Mutu Produk UMKM guna Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

  • Kamis, 18 Juni 2020
  • 6111 kali

 

Berangkat dari keinginan banyak UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan mutu produknya serta utamanya untuk memenuhi spesifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah, saat ini banyak terdapat UMKM yang sudah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain meningkatkan mutu, SNI juga menciptakan kepercayaan masyarakat luas sebagai konsumen untuk memastikan kesehatan, keselamatan, serta keamanan produk dan penggunanya. Untuk mengelaborasi lebih lanjut hal terkait, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama para narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), serta perwakilan UMKM binaan BSN, Amin Ben Gas menyelenggarakan web seminar (webinar) Peningkatan Penggunaan Produk UMKM Lokal dan ber-SNI dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah pada Kamis, (18/06/2020), yang disiarkan melalui Zoom serta kanal YouTube BSN_SNI juga Facebook Badan Standardisasi Nasional.   

Dalam pembukaannya Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyampaikan bahwa “UMKM adalah pilar dari jalannya perekonomian di Indonesia, dari hasil laporan yang ada jumlah UMKM yang sekitar 62 juta, ternyata berkontribusi sekitar 60% kepada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Betapa besarnya peranan UMKM dalam konteks pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kemudian, UMKM menyerap sekitar 115 juta tenaga kerja atau 97% tenaga kerja nasional.”

“Berdasarkan kebijakan Pemerintah, Kementerian dan Lembaga serta BUMN dalam pengadaan barang dan jasanya agar mengutamakan produk dalam negeri dan produk-produk UMKM. Kebijakan LKPP melalui Perpres No. 16 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa produk-produk yang diproduksi UMKM untuk bisa dibeli oleh Kementerian dan Lembaga serta BUMN maka harus terdaftar di e-Katalog yang dikelola oleh LKPP. Webinar ini penting untuk disimak dalam rangka memberikan pemahaman lebih lanjut bagi para pelaku usaha dari berbagai sektor bisa terdaftar dalam e-Katalog LKPP. BSN sebagai pengelola kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) di Indonesia memiliki tanggung jawab moral bagi UMKM untuk segera mengenal dan menerapkan SNI agar bisa bersaing dengan produk-produk luar negeri. Mandat dari Perpres No. 16 Tahun 2018  bahwa Kementerian, Lembaga Pemerintah, serta BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan bersertifikat SNI” Jelas Kukuh.

Dalam 5 tahun terakhir, BSN sudah membina sekitar 700 UMKM dari berbagai sektor seperti pangan, kelistrikan, kesehatan, dan lain-lain. Beberapa diantaranya sudah bisa menembus pasar ekspor. Tambahnya. 

Kemudian, Deputi Bidang Produksi & Pemasaran Kemenkop dan UKM, Victoria Br Simanungkalit mengelaborasi terkait perkembangan terkini mengenai Kebijakan Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pada Bulan Mei, Pemerintah sudah meluncurkan Bangga Buatan Indonesia, sehingga perlu diglorifikasikan bahwa Produk Indonesia itu keren, bersertifikasi, dan mampu merajai pasar Indonesia juga global. Buka Victoria.  

“Ekonomi harus diproduksi, artinya UMKM harus bergerak dan memproduksi. Agar UMKM bergerak maka harus dibeli. Melalui program Bangga Buatan Indonesia, diharapkan masyarakat luas juga Pemerintah baik pusat maupun daerah dapat membeli produk-produk UMKM Indonesia.” Tambah Victoria. 

Victoria menjelaskan, Kemenkop dan UKM selalu mendorong para pelaku usaha untuk naik kelas, mulai dari usaha kecil menjadi menengah bahkan menjadi usaha yang besar. PDB UMKM diatas 50%, namun berdasarkan indeks daya saing, UMKM belum setara usaha yang lebih besar. Maka dari itu, standardisasi dan sertifikasi menjadi suatu keharusan bagi UMKM. “Peluang pelibatan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdiri dari pengadaan langsung yang berkolaborasi dengan para aggregator UMKM dari berbagai marketplace juga Gojek dan Grab. Kemudian adanya Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKap) bagi UMKM dengan pengadaan sebesar Rp. 50 juta hingga Rp. 200 juta. Lalu, Kemenkop dan UKM bekerja sama dengan LKPP untuk pembuatan laman e-Katalog UKM, bagi UMKM yang telah terverifikasi akan dipindahkan ke laman khusus UMKM ini. Berikutnya adalah melalui proses tender, adalah mekanisme pengadaan prioritas bagi UMKM dan usaha menengah dengan nominal kurang dari Rp. 2,5 miliar sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 65. Bagi penyedia Non Kecil yang melaksanakan pekerjaan diarahkan untuk melakukan kerja sama dengan UMKM dalam bentuk kemitraan, sub kontrak atau bentuk kerja sama lainnya. Hal-hal tersebut adalah upaya pemerintah agar produk-produk UMKM dapat dibeli oleh Pemerintah serta BUMN, serta konsumen secara luas.

“Standardisasi dan sertifikasi adalah penting bagi UMKM untuk konsistensi mutu produk yang dihasilkan, juga keberterimaan produk baik pasar domestik maupun global. Tantangan yang dihadapi di segi pembiayaan untuk sertifikasi UMKM, diperlukan strategi bersama antara pemerintah dengan berbagai pihak. Adapun, strateginya adalah adanya factory sharing yang memungkinkan satu sertifikat bermanfaat bagi 1000 UMKM, dan lembaga sertifikasi diharapkan bekerja sama dengan berbagai negara sehingga sertifikat yang ditetapkan berlaku secara internasional” Pungkasnya. 

A. Lambok Sihombing, Kepala Subdirektorat Pemantauan Evaluasi dan Diseminasi Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menjelaskan pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN, APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Menurut AL Sihombing, peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) sangat mendorong seluruh peran serta pelaku usaha nasional yang ada di Indonesia, termasuk para pelaku usaha yang berada dalam skala usaha mikro dan kecil melalui metode pengadaan langsung.

Pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain itu dengan terbitnya Surat Edaran Kepala LKPP nomor 18 Tahun 2020 semakin menegaskan peran serta para pelaku usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini. Didalam Surat Edaran tersebut disampaikan agar para Menteri/Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah menugaskan Kepala Satker Perangkat Daerah, PPK, dan Pejabat Pengadaan untuk paket pengadaan langsung diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil, serta agar layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melakukan Bimbingan Teknis dan memfasilitasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil masuk ke dalam SPSE.

Kemudian, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Sarah Sadiqa turut bergabung dalam webinar yang mempresentasikan mengenai Kebijakan dan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Produk dalam Negeri, UMKM, dan Ber-SNI. Menurutnya, belanja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah sepanjang tahun 2019 mencapai Rp. 2,461 triliun. Dimana 66%-nya adalah volume pengadaan atau  sebesar Rp. 1.634 triliun. 

Setiap tahunnya Kementerian, Pemerintah Daerah menginformasikan rencana pengadaan ke dalam Sistem Informasi Rencana Pengadaan, maka dihasilkan data LKPP mengenai total nilai rencana paket pengadaan pemerintah tahun 2020 mencapai Rp. 730,39 triliun, dengan porsi produk dalam negeri sebesar 59% dan sebesar 41% untuk produk lain-lain. Partisipasi pelaku usaha kecil mulai tahun 2008 hingga 2020 mencapai 44% atau sebanyak 166.343 yang menggunakan sistem elektronik, begitu pula terdapat 212.078 pelaku usaha non kecil atau mengambil porsi 56% yang menggunakan sistem elektronik. Sehingga menghasilkan total pelaku usaha dalam sistem pengadaan secara elektronik untuk rentang tahun tersebut sebanyak 378.421. Jelasnya. 

Strategi LKPP untuk memaksimalkan potensi UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah mengacu pada Kerangka Regulasi (Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP, Surat Edaran); Market Operation (melalui SPSE, e-Katalog, SiKAP); Instrumen lain (Produk Inovasi, Vendor Directory, Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa [PBJ]), SNI berfungsi untuk mendorong produk inovasi untuk masuk dalam pengadaan. Tambahnya.

“Saat ini sudah terdapat kebijakan pengadaan barang dan jasa yang mendorong penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI)” Jelas Sarah Sadiqa.

UMKM dan Produk Dalam Negeri dapat menawarkan produknya di Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui skema langsung dan tidak langsung, yang termasuk dalam skema langsung adalah Pengadaan Langsung; Penunjukkan Langsung; Tender; Tender Cepat; e-Purchasing melalui katalog (Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, Katalog Elektronik Lokal). Lalu, Supplier, Sub Kontrak, dan Distributor adalah termasuk skema pengadaan tidak langsung. LKPP memiliki Vendor Directory sebagai inkubator penyedia Barang dan Jasa Pemerintah terutama UMKM yang memfasilitasi pelatihan, sosialisasi peraturan baru, serta forum diskusi seputar Pengadaan Barang dan Jasa”   Papar Sarah Sadiqa.

Selanjutnya, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno yang menerangkan terkait program pembinaan dan fasilitasi SNI bagi UMKM untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. BSN memiliki program pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikat SNI, di dalam pembinaan penerapan SNI bagi UMKM tersebut, BSN bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Komunitas Pembina UMKM, pemanfaatan CSR termasuk BUMN dan Swasta, Perguruan Tinggi, dan lain-lain. Jelas Heru.

“Mulai tahun 2020 BSN sedang mengembangkan aplikasi bagi UMKM untuk pengajuan pendampingan SNI, yaitu https://pembimbingansni.bsn.go.id” Sambung Heru. Saat ini peta sebaran UMKM penerap SNI sudah terdapat di 24 provinsi, 707 role  model, serta 62 jenis produk.

Heru menekankan bahwa pendampingan penerapan SNI bagi UMKM diperlukan komitmen dengan cara membaca SNI dan regulasi serta mengikuti pelatihan, kedua, mengetahui kondisi lapangan dengan melakukan uji sampel di laboratorium, ketiga, perbaikan fasilitas hingga bahan baku dan Standard Operational Procedure (SOP) produksi barang dan jasanya, keempat, dilakukan evaluasi internal dengan melakukan uji sampel kedua di laboratorium serta audit proses produksi, kelima menjalani proses sertifikasi SNI, dan kemudian melakukan peningkatan mutu secara konsisten dan keberlanjutan. UMKM binaan BSN yang sudah terdaftar di LKPP diantaranya adalah converter kit, serta produk alat kesehatan berupa tempat tidur pasien. 

Webinar ini juga menghadirkan inovator UMKM binaan BSN yang sudah terdaftar di LKPP yaitu Amin Ben Gas (ABG), produk converter kit untuk nelayan berbahan bakar bensin dan gas. Produk ini diproduksi berangkat dari peraturan Perpres 126 Tahun 2014, Konversi untuk Nelayan, serta Perpres 38 Tahun 2019, Konversi untuk Petani. Amin melakukan riset dan percobaan di tahun 2010 di kelompok kecil nelayan untuk berinovasi alat selain bahan bakar minyak yang ramah lingkungan. Pada tahun 2014-2015 Amin didorong inovasinya untuk mendapatkan sertifikat SNI. Bahkan, Amin terlibat secara langsung dalam penyusunan  SNI 12806:2015 Komponen otomotif untuk penggunaan bahan bakar LPG (liquified petroleum gas) - Selain tangki. 

“Baik secara teknologi, maupun kualitas produksi produk Amin Ben Gas mampu bersaing dan memenuhi kualifikasi Pemerintah.” Tegas Amin. Dalam 4 tahun berturut-turut kebelakang Produk ABG yang dipasarkan sudah mencapai 40.000 unit dengan kapasitas produksi 500 unit – 1000 unit per hari, dengan mekanisme berbagi beban produksi. Tambah Amin. 

TKDN Produk ABG mencapai 84,84%, harapannya BSN dapat memperkuat persyaratan dalam SNI dengan menjadikan satu-satunya standar yang ada dan berlaku di Indonesia, SNI menjadi Tuan Rumah di Negeri sendiri. Suatu produk yang ber-SNI artinya mutu dan keandalannya sudah teruji dan tidak perlu diragukan. Untuk melengkapi harapannya kepada BSN, Amin mengutarakan setiap produk inovasi dalam negeri yang didaftarkan untuk sertfikasi SNI, selain mencantumkan paten merk perlu disandingkan dengan paten produk, dengan tujuan untuk menghargai para periset dan inovator dalam negeri dalam rangka menghindari plagiarisme produk. Tutur Amin.  

Acara yang dimoderatori oleh Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum BSN, M. Beni Nugraha sekaligus dipandu oleh pembawa acara dari Kantor Layanan Teknis (KLT) wilayah Sumatera Selatan, Hary ini tercatat sebanyak 430 peserta di Zoom dari beragam latar industri UMKM diantaranya pangan, mesin, alat kesehatan, dan fashion dari wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, juga Maluku. Serta webinar ini memfasilitasi tanya-jawab antara peserta dengan para Narasumber. (PjA – Humas).

 




­