Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Berkontribusi Bagi Pemasukan Negara, Industri Rokok Elektrik Perlu Didukung Pemerintah

  • Kamis, 18 Juni 2020
  • 1440 kali

Besarnya potensi dan kontribusi industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) bagi pemasukan negara tentunya mesti dibarengi dengan dukungan kebijakan yang memadai.

HPTL merupakan industri baru yang didominasi pelaku UMKM, dan diyakini mampu menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, diperlukan aturan kebijakan terkait pengaturan dari hulu hingga hilir terkait keberadaan industri UMKM rokok elektrik tersebut.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi mengakui, dari sisi regulasi sektor HPTL perlu diperkuat dan diperjelas lagi.

"Masalah kebijakan dan kepastian dunia usaha ini mau melakukan penelitian dan pengembangan ekstrak tembakau lokal, kepastian berusahanya juga di dalam negeri ini masih belum pasti. Peraturan juga baru ada PMK, ada Permendag," kata Supriadi beberapa waktu lalu.

Supriadi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan ketika membuat aturan terkait industri rokok elektrik.

"Seperti masalah standar bagaimana konsentrasi nikotinnya yang aman untuk konsumen. Di samping itu, perlu kepastian berusaha untuk perlindungan produsen, untuk investor," sambungnya.

Soal standar, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Agro sudah mengirimkan surat kepada BSN (Badan Standardisasi Nasional) terkait PNPS (Program Nasional Perumusan Standar) yang belum muncul. Standarisasi ini akan disegerakan dan menjadi prioritas Kementerian Perindustrian dan juga BSN.

Jadi mudah-mudahan tahun ini standar akan kita buat dan mudah-mudahan selesai tidak ada halangan apapun juga," ujarnya.

Staf Khusus Menteri Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan, pihaknya tengah memikirkan aturan dasar dalam menopang industri rokok elektrik ini.

"Yang sekarang sedang kami coba agak disegerakan itu terkait standar. Karena kalau tidak ada standar, agak susah kita bergerak. Siapa yang akan dibantu, tidak ada juga semacam leverage untuk insentif," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mengatakan, memang standarisasi untuk industri rokok elektrik dalam beberapa hal sudah terpenuhi. Meskipun masih ada juga yang masih dalam proses.

Sejauh ini, para pelaku indsutri vape masih menggunakan standar dari konsumen dan belum dibakukan. Segala hal mulai dari standar harga dan juga produksi perlu menjadi perhatian khusus.

"Dari bea cukai sudah ada standar minimum, mulai dari kebersihan ruang produksi. Tapi untuk standarisasi seperti SNI sedang dalam proses karena industri ini industri UMKM, jadi butuh proses," ungkap Johan. 

 

Tautan Berita: Berkontribusi Bagi Pemasukan Negara, Industri Rokok Elektrik Perlu Didukung Pemerintah