Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kuasai Kompetensi Manajemen Risiko Berbasis SNI

  • Jumat, 10 Juli 2020
  • 8057 kali

Awal lahir dan berkembangnya (tahun 1930) manajemen risiko diterapkan terbatas pada sektor keuangan, asuransi dan militer. Kini manajemen risiko telah diadopsi dan diterapkan dalam berbagai sektor seperti kesehatan (termasuk penanganan pandemi), manufaktur, transportasi, pangan, energi, lingkungan, laboratorium, termasuk sektor publik atau pemerintahan.

 

Di bidang standardisasi, manajemen risiko menjadi salah satu prinsip yang mendasari hampir di semua standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Dunia atau ISO (International Organization for Standardization) jumlahnya lebih dari 10 standar, termasuk standar internasional yang menjadi acuan pengelolaan penilaian kesesuaian (seri ISO/IEC 17000).

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mewakili Indonesia dalam keanggotaan di ISO telah membentuk Komite Teknis 03-10 - Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan dengan anggota perwakilan dari pihak yang berkepentingan, yakni pakar, akademisi, masyarakat (konsumen), dan pemerintah.

 

Menjadi sangat penting, apalagi di era seperti saat ini yang sangat volatile dan tingkat ketidakpastian yang tinggi, manajemen risiko perlu dipelajari, dikuasai, diterapkan termasuk diajarkan. Untuk itu, BSN melalui Kantor Layanan Teknis BSN Wilayah Sumatera Selatan bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palembang (UM Palembang) melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis menyelenggarakan webinar “Penerapan Manajemen Risiko Berbasis SNI ISO 31000:2018” (8/7).

 

Webinar yang diikuti oleh 1037 peserta dari aplikasi zoom, youtube dan facebook (dihadiri juga pejabat eselon 1 dan 2 BSN) ini diawali dengan sambutan dari Kepala Badan Standardisasi Nasional, Kukuh S. Achmad dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BSN dengan UM Palembang yang merupakan perguruan tinggi swasta (PT akreditasi B) terbesar di Sumatera Selatan dengan jumlah mahasiswa mencapai 11.484 orang, 412 dosen serta 7 laboratorium internal (klinik, patologi, mikrobiologi, kimia lingkungan, kimia pangan, farmakologi, aquaculture dan kekuatan konstruksi) yang potensi untuk dikembangkan mendukung penerapan SNI di daerah.

 

Perguruan tinggi adalah salah satu mitra penting bagi BSN karena miliki 2 hal penting, critical mass dan pool of expert. Untuk itu, BSN senang gandeng Pergururuan tinggi yang saat ini sudah 66 di seluruah Indonesia dari Aceh hingga Papua. Terang Kukuh S. Achmad.

 

Webinar menghadirkan dua pembicara, yakni Abid Djazuli Rektor UM Palembang dan Hendro Kusumo, Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif, BSN selaku Sekretariat Komite Teknis 03-10 - Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.

 

Rektor menyampaikan bahwa kerja sama BSN - UM Palembang akan segera ditindaklanjuti, minimal untuk memperkuat tridharma Perguruan Tinggi. Terkait dengan tema webinar, UM Palembang telah mengajarkan Manajemen Risiko, terutama di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

 

Fakultas yang meraih akreditasi A ini pun melaksanakan sertifikasi Manajemen Risiko berbasis SNI ISO 31000:2018 diantaranya Qualified Risk Management Officer (QRMO) atau (Pelaksana Manajemen Risiko Berkualifikasi), Qualified Risk Management Analysist (QRMA) atau (Analis Manajemen Risiko Berkualifikasi), Qualified Risk Management Profesional (QRMP atau (Profesional Manajemen Risiko Berkualifikasi), Qualified Chief Risko Officer (QCRO) atau (Pimpinan Manajemen Risiko Berkualifikasi), Qualified Risk Governance Profesional (QRGP) atau (Profesional Tata Kelola Risiko Berkualifikasi), terang Rektor UM Palembang.

 

Hendro Kusumo dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kompetensi Manajemen Risiko berbasis SNI, penting dikuasai karena saat ini sudah menjadi dasar dalam pengambilan keputusan baik di sektor publik maupun swasta. Apalagi di era saat ini yang sangat VUCA (Volatile, Uncertain, Complex and Ambiguous).

 

Saat ini Pemerintah RI telah memasukkan Manajemen Risiko dalam kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, SPBE, melalui Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dan yang paling baru adalah dalam RUU Cipta Kerja dimana Ijin Berusaha akan didasarkan pada tingkat risiko unit usaha, jika rendah maka cukup swa-deklarasi atau Supplier's Declaration, terang Hendro.

 

Untuk itu kompetensi dan budaya risiko harus dimiliki di setiap level dalam organisasi dari Top Management, Pelaksana dan Pengawasan (monitoring). BSN sendiri sudah menetapkan seri SNI Manajemen Risiko, seperti SNI ISO 31000:2018 yang merupakan adopsi dari standar Interasional. Ini penting agar penerapan Manajemen Risiko dapat terjamin ketertelusurannya sampai ke tingkat internasional, jelas Hendro.

 

Webinar ini dimoderatori oleh Maftuhah Nurahmi, Wakil Dekan 1 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis UM Palembang. Bagi Bapak/Ibu yang ingin menyimak rekaman webinar dapat mengakses https://s.id/sni31000yt atau ingin mendalami Manajemen Risiko Berbasis SNI ISO 31000:2018 melalui elearning BSN dapat mengakses https://elearning.bsn.go.id semoga semua ikhtiar BSN ini bermanfaat dalam membangun budaya risiko di negeri ini. Aamiin. (kltplg)