Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Helm Sudah Ada Logo SNI Masih Ditilang Polisi? Ini Penjelasan Mabes Polri

  • Minggu, 26 Juli 2020
  • 2895 kali

TRIBUNJATENG.COM - Sedang jadi perbincangan publik, helm sudah ada logo SNI tapi tetap ditilang oleh polisi. Agar tidak ditilang polisi pemotor harus menggunakan helm SNI yang benar apalagi sekarang polisi sedang giat Operasi Patuh 2020. Operasi Patuh 2020 salah satu targetnya penggunaan helm SNI. 

Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar. Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Ciri helm ber-SNI yang benar tidak sekadar ada logonya. Letak logo SNI dan jenis pemasangan logo juga jadi faktor penting.

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm. 

Sedangkan jenis pemasangan logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos. "Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala. Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI. "Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

 Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Nah, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker doang. Karena jika stiker doang bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri oleh pemilik helm. Namun perlu diketahui juga ada helm yang dibolehkan hanya pakai stiker SNI saja. Helm tersebut produksi tahun 2010 ke bawah karena belum diberlakukan sosialisai helm SNI ketika itu. Tapi, helm setua itu pastinya sudah kedaluarsa dan berbahaya akhirnyna polisi tetap saja bis melakukan penilangan jika menemui logo SNI hanya berupa stiker atau tinta.(*)

 

Tautan Berita: Helm Sudah Ada Logo SNI Masih Ditilang Polisi? Ini Penjelasan Mabes Polri