Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peran Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Menangani Dampak Pandemi (Bagian 2)

  • Kamis, 03 September 2020
  • 9084 kali

Perlindungan Diri bagi Petugas Kesehatan adalah Prioritas

Satu hal yang sama sekali tak boleh diabaikan dalam upaya bersama memerangi penyebaran COVID-19 ini adalah keselamatan para petugas kesehatan selaku “pasukan perintis” dalam perang ini. Para petugas kesehatan wajib dibekali dengan alat perlindungan diri yang layak dan benar-benar mampu menjaga mereka dari tingginya risiko terpapar infeksi virus SARS-CoV-2. Mulai dari para dokter dan perawat yang bertugas di rumah sakit, analis, laboran dan petugas pengambil sampel tes baik tes diagnostik cepat maupun tes reaksi rantai polymerase di laboratorium, sampai para pengemudi ambulans dan petugas pemulasaraan jenazah wajib mendapat “pengamanan” yang layak dan terjamin. Tanggung jawab dan panggilan para petugas kesehatan untuk menyelamatkan nyawa harus didukung pula dengan jaminan atas keselamatan mereka.

Persyaratan kualitas alat perlindungan diri (APD) terdapat dalam 14 SNI dari 28 SNI yang telah ditetapkan oleh BSN sebagai dukungan kepada pemerintah untuk percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia. Ketersediaan APD bagi masyarakat, terutama bagi para petugas kesehatan, merupakan tuntutan mutlak sebagai senjata sekaligus perisai di tengah pandemi ini. Ketika keselamatan dan nyawa para petugas kesehatan dipertaruhkan di garis depan, anggota Komite Teknis 13-09 Biosafety dan Biosecurity menyusun secara cepat sejumlah standar APD yang dibutuhkan. Masker, sarung tangan, pelindung mata, dan pakaian bedah serta pakaian pelindung adalah beberapa APD yang telah ditetapkan persyaratannya dalam SNI melalui metode adopsi identik dari standar ISO dan standar EN.

 

Masker Medis dan Pakaian Pelindung Lengkap bagi Petugas

Terkait masker medis, SNI EN 14683:2019+AC:2019 menyebutkan bahwa masker jenis ini dirancang untuk mencegah pemakai dari kemungkinan menyebarkan droplets ke sekitarnya. Masker medis juga melindungi pemakainya dari droplets yang dihasilkan oleh seseorang tepat di depannya. Akan tetapi, pada situasi tertentu, masker ini tidak dapat melindungi dari risiko menghirup partikel yang sangat kecil yang tersuspensi di udara dan berpotensi membawa virus. Standar ini mengategorikan masker medis menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Tipe I: efektivitas penyaringan bakteri> 95%.
  • Tipe II: efektivitas penyaringan bakteri> 98%.
  • Tipe IIR: efektivitas penyaringan bakteri> 98% dan ketahanan percikan.

 

Selain itu, masker berfilter untuk perlindungan terhadap partikel juga telah ditetapkan standarnya melalui SNI EN 149:2001+Amd.1:2009. Persyaratan mutu di dalam standar ini bertujuan melindungi pemakainya dari risiko menghirup droplets dan partikel yang tersuspensi di udara. Menggunakan masker jenis ini memang terasa lebih tidak nyaman karena pernapasan lebih terhambat daripada ketika menggunakan masker medis. Namun, masker berfilter lebih mampu melindungi risiko menghirup patogen infeksius. Masker berfilter dalam standar ini dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

  • Masker FFP1 yang menyaring setidaknya 80% aerosol (kebocoran ke dalam <22%);
  • Masker FFP2 yang menyaring setidaknya 94% aerosol (kebocoran ke dalam <8%);
  • Masker FFP3 yang menyaring setidaknya 99% aerosol (kebocoran ke dalam <2%).

 

Perlindungan terhadap mata rupanya tak hanya dibutuhkan pada lingkungan kerja berisiko yang memungkinkan terjadinya cedera pada mata. Di masa pandemi COVID-19 ini mata kita juga wajib dilindungi dari kemungkinan terpapar, baik dari droplets maupun aerosol di lingkungan yang sangat rentan penyebaran virus SARS-CoV-2. SNI EN 166:2001 menetapkan persyaratan untuk pelindung mata personal. Standar ini erat kaitannya dengan EN 167:2001 dan EN 168:2001 yang menentukan metode uji optik dan non-optik pelindung mata. SNI EN 166:2001 menetapkan persyaratan minimum untuk serangkaian uji kinerja. SNI ini juga menyediakan seperangkat persyaratan terkait klasifikasi fungsi pelindung mata dan beberapa jenis pelindung mata.

Agar pertugas kesehatan di barisan terdepan mendapatkan perlindungan yang baik, coverall atau pakaian pelindung seluruh badan menjadi pilihan yang lebih aman saat menangani COVID-19. Coverall sifatnya tertutup rapat, sehingga dapat memberikan perlindungan 360 derajat untuk petugas kesehatan. Pada saat dilakukan uji kinerja, coverall harus lulus uji material kain, jahitan, dan seluruh bagian dari pakaian.

Sebagai pencegahan terhadap penyalahgunaan alat pelindung diri pada saat pandemi ini, BSN menetapkan pula SNI EN 14126:2003 yang memberikan spesifikasi dan metode pengujian untuk evaluasi perlindungan kain terhadap agen infektif serta SNI EN 13795-1:2019 dan SNI EN 13795- 2:2019. Kedua SNI tersebut memberikan pedoman tentang karakteristik gaun pelindung untuk perlindungan terhadap penularan mikroorganisme selama prosedur bedah invasive. SNI EN 13795-1:2019 menyediakan persyaratan untuk kain dan baju medis sedangkan SNI EN 13795-2:2019 memuat persyaratan untuk baju ruang steril.

 

Pentingnya Keamanan Sarung Tangan Pelindung bagi Tenaga Kesehatan

Dalam dunia medis, ada dua hal yang wajib diperhatikan ketika akan menggunakan sarung tangan medis. Pertama, bahwa dokter atau petugas kesehatan yang menggunakan sarung tangan tersebut aman dari cairan tubuh, bahan kimia dan bakteri. Kedua, pasien yang mereka rawat aman dari infeksi. Oleh karena itu, SNI EN 455 ditetapkan untuk menjamin baik keselamatan petugas kesehatan maupun pasien yang dirawat dalam situasi pandemi ini. Agar “lulus” standar ini, produk sarung tangan medis harus melewati serangkaian pengujian ketat untuk memastikannya memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan.

SNI EN 455 sarung tangan medis sekali pakai mencakup semua sarung tangan yang digunakan untuk tindakan medis. Sarung tangan harus memenuhi empat bagian terpisah sebelum dianggap aman digunakan untuk praktik medis, yaitu:

  • SNI EN 455-1:2000 Bagian 1: Persyaratan dan pengujian bebas lubang
  • SNI EN 455-2:2015 Bagian 2: Persyaratan dan pengujian sifat fisik
  • SNI EN 455-3:2015 Bagian 3: Persyaratan dan pengujian untuk evaluasi biologis
  • SNI EN 455-4:2009 Bagian 4: Persyaratan dan pengujian penentuan masa kedaluwarsa

 

Melalui SNI ini, sarung tangan dipastikan dapat berfungsi sebagai penghalang terhadap mikroorganisme, bekerja secara efektif tanpa merusak, melindungi pengguna dari bahan beracun dan berbahaya, serta berapa lama sarung tangan masih layak untuk digunakan sebelum dinyatakan kadaluarsa.

Tak hanya itu, keamanan dan kualitas sarung tangan sebagai APD personal juga dijamin dengan ditetapkannya SNI ISO 374 tentang sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme. SNI ISO 374-1:2016 menetapkan terminologi dan persyaratan kinerja terhadap risiko bahan kimia untuk sarung tangan pelindung. Standar ini menetapkan persyaratan untuk penetrasidegradasi, permeasi, dan persyaratan umum serta metode uji.

Secara khusus, metode uji untuk penentuan ketahanan terhadap penetrasi sarung tangan pelindung tersebut dituangkan dalam SNI ISO 374-2:2019. Sedangkan penentuan ketahanan material sarung tangan pelindung dari degradasi oleh bahan kimia berbahaya mengacu pada SNI ISO 374-4:2019. Selain itu, untuk melindungi pemakainya dari mikroorganisme, BSN juga menetapkan SNI ISO 374-5:2016 yang berisi terminologi, persyaratan kinerja terhadap risiko dari mikroorganisme, dan metode uji sarung tangan pelindung.

 

Melengkapi 27 standar sebelumnya, BSN menetapkan pula SNI ISO 35001:2019, Sistem manajemen biorisiko laboratorium dan organisasi terkait lainnya. SNI ini dimaksudkan untuk menunjang sistem manajemen dalam suatu laboratorium dan organisasi terkait untuk memitigasi risiko biosafety dan biosecurity. SNI ini menyediakan ketentuan terkait proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan memantau risiko yang terkait dengan bahan biologis berbahaya. Standar ini tidak hanya dapat diimplementasikan tidak hanya pada laboratorium, tetapi juga organisasi lain yang melakukan proses menyimpan, mengangkut, dan/atau membuang bahan biologis berbahaya.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait SNI di atas dapat menghubungi Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan BSN di hotline 021 391 7300 atau melalui WhatsApp Layanan Informasi di 0813 1776 1112. Pemesanan dokumen SNI dapat dilakukan melalui laman pesta.bsn.go.id. (DN)