Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lalui Pengujian SNI, Kemasan Galon AMDK Dipastikan Aman

  • Kamis, 17 September 2020
  • 2314 kali

[JAKARTA] Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, menyatakan Produk Air dalam Kemasan (AMDK) dalam jenis galon baik polietilena tereftalat (PET) maupun polycarbonate (PC) aman untuk dikonsumsi dan memenuhi syarat edar.

Peryataan itu, disampaikan Edy, menanggapi berita yang menyebutkan bahwa galon pakai ulang lebih berbahaya dari galon sekali pakai. Disebutkan bahwa kemasan galon guna atau pakai ulang melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan dan memicu gangguan hormon dan kanker.

“Selama produk akhirnya telah melalui proses pengujian parameter SNI, AMDK dalam jenis galon PET maupun PC memenuhi syarat edar dan dipastikan aman," kata Edy, dalam webinar diskusi media dengan tema,"Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15/9).

Menurut dia, dengan melalui proses pengujian parameter SNI, berarti AMDK telah melalui pengawasan secara berkala termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang.

Menurut Edy, Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik. AMDK yang menggunakan kemasan PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat di daur ulang.

“Jadi produk-produk AMDK yang sudah memiliki SNI dan ada Logo Taranya aman untuk dikonsumsi,” ujar Edy.

Dia menjelaskan, dasar hukum penerapan SNI wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Sementara di Permen Nomor 96/M-IND/ PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen Nomor 4 Tahun 2019 juga diatur tentang lembaga penilaian dan kesesuaian dalam rangka pemberlakukan dan pengawasan SNI air mineral, air demineral, air minum alam, dan air minum embun secara wajib.

Sedangkan Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Erna Setyawati, bahwa BPOM memiliki Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan.

Menurutnya Erna, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pr-market hingga post-market. Dengan demikian standar keamanan dan mutu AMDK sudah melalui proses pengujian.

“Sepanjang migrasi BPA untuk plastik PC atau migrasi acetaldehyde untuk plastik PET masih di bawah ambang batas dan kemasan plastik digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka galon-ga-lon itu aman untuk digunakan,” kata Erna.

Menyeluruh

Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Eko Hari Purnomo, menambahkan, penjaminan keamanan dan mutu AMDK harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga kualitas baku air dengan menjaga lingkungan di sekitar sumber air, menjaga integritas dan kebersihan kemasan yang digunakan, mengolah air secara higienis, sampai dengan mendistribusikannya ke konsumen.

"Dan berbagai studi yang ada menunjukkan bahwa penggunaan kemasan guna ulang berbahan dasar polikar-bonat tidak menunjukkan pelepasan komponen kimiawi kemasan ke dalam air yang lebih tinggi dibandingkan kemasan sekali pakai," kata Eko.

Bahkan, kata Eko, penggunaan kemasan guna ulang memberikan keuntungan ganda yaitu menjaga keamanan produk dan mengurangi sampah plastik di lingkungan. Karenanya, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan (Aspadin) pun menyesalkan adanya berita bohong (hoax) yang menyatakan air minum kemasan galon guna ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai. [E-8]

 

Sumber Berita: Suara Pembaruan, 17 September 2020 - Hal.9