Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan Keselamatan Pesepeda, Kemhub Wajibkan Sepeda Sesuai SNI

  • Jumat, 18 September 2020
  • 1165 kali

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerbitkan peraturan perihal keselamatan bersepeda. Regulasi tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam regulasi yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (18/9/2020) ditegaskan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, antara lain dilengkapi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal. "Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI)," tegas Pasal 5 ayat (1) Permenhub 59/2020 dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Pasal 6 ayat (2) Permenhub 59/2020 menyebutkan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Selain itu, regulasi ini melarang pesepeda dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan; melarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Selain itu, melarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan peranti dengar; juga melarang menggunakan payung saat berkendara.

Lalu peraturan melarang pesepeda menjalankan sepedanya berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; serta melarang pesepeda berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Sumber:BeritaSatu.com

 

Link: https://www.beritasatu.com/whisnu-bagus-prasetyo/ekonomi/677819/aturan-keselamatan-pesepeda-kemhub-wajibkan-sepeda-sesuai-sni