Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi Masker Kain Ditetapkan

  • Rabu, 23 September 2020
  • 1891 kali


Badan Standardisasi Nasional menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk masker kain. Penetapan standardisasi ini untuk mengoptimalkan penggunaan masker yang aman demi mencegah penularan Covid-19. Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional Nasrudin Irawan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (22/9/2020), mengatakan, SNI 8914:2020 Tekstil untuk masker kain merupakan standar baru yang disusun komite teknis tekstil dan produk tekstil. "Masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis," ujarnya. SNI 8914:2020 menetapkan syarat mutu masker dari kain tenun ataupun kain rajut yang terdiri atas berbagai jenis serat minimal punya dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali. Pemilihan balian masker kain perlu diperhatikan karena filtrasi dan kemampuan bernapas tergantung dari jenis bahan. (TAN)

 

Sumber Berita: Harian Kompas, 23 September 2020 - Halaman 8