- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
BSN Tegaskan SNI Masker Kain Sifatnya Sukarela bukan Wajib
- Rabu, 30 September 2020
- 1797 kali
JAKARTA - Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa masker kain tanpa label SNI bakal dilarang beredar di pasaran, Badan Standar Nasional (BSN) menegaskan bahwa SNI untuk masker kain yang ditetapkan bersifat sukarela. Lantaran hal itu, industri dan masyarakat pada umumnya diminta untuk tidak resah.
"Saat ini SNI Masker dari Kain bersifat sukarela, yang artinya produsen masker tidak wajib memproduksi masker sesuai SNI tersebut dan tidak wajib untuk di sertifikasi," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri lewat keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan, SNI tersebut, menjadi wajib diterapkan jika instansi pemerintah yang berwenang mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau sering disebut dengan memberlakukan SNI secara wajib. "Namun saat ini tidak ada regulasi teknis yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pemberlakuan wajib SNI tersebut," tegasnya.
Meskipun begitu, sambungnya informasi tentang SNI Masker dari Kain tersebut penting diketahui masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang sesuai untuk digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela dan tidak diwajibkan, namun bagi para pelaku usaha yang ingin tahu bagaimana sertifikasi SNI bisa melakukan beberapa langkah. Dimana ada 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut.
(akr)
Tautan berita:
Pertanyaan Umum
-
1 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia
-
2 Sen, 25 Mar 2024 Publikasi Usulan PNPS Tambahan Tahun 2024
-
3 -
4 Kam, 14 Mar 2024 SELEKSI TERBUKA JABATAN TINGGI MADYA DI LINGKUNGAN BSN