Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN dan Kementerian Desa PDTT Bersinergi Mengembangkan Produk Unggulan Perdesaan

  • Sabtu, 03 Oktober 2020
  • 1911 kali

Dalam rangka pengembangan produk yang berdaya saing sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui peranan standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK), Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjalin kerja sama yang diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dan Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam acara Peluncuran "Yang Terbaik Yang Terbatik”, Jumat, (2/10/2020), di Kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta.

Nota kesepahaman yang ditandatangani bertepatan dengan peringatan Hari Batik Nasional tersebut adalah tentang pengembangan dan penerapan standar dan penilaian kesesuaian di bidang pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di dalam sambutannya menyampaikan bahwa slogan “Yang Terbaik Yang Terbatik” sudah sangat familiar bagi seluruh keluarga Indonesia karena batik adalah warisan leluhur yang masih bisa dipertahankan bahkan dikembangkan.

"Menyematkan batik sebagai sarung, jas, masker, dan lain-lain yang terpenting adalah batik bukanlah sekedar kain. Namun, batik memiliki nilai warisan leluhur yang dikembangkan dari generasi ke generasi yang hanya ada di Indonesia,” ungkap Menteri Abdul Halim Iskandar.

Bicara mengenai batik, sudah tentu berkaitan dengan perajin dan pelaku usaha bidang batik di daerah perdesaan. Salah satu peranan standardisasi adalah untuk mengembangkan kualitas produk yang melingkupi banyak hal termasuk batik. Melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentu dapat meningkatkan kualitas hasil produk yang dihasilkan oleh perajin batik di kawasan perdesaan. SNI Batik diantaranya adalah SNI 8302:2016 Batik tulis - Kain - Ciri, syarat mutu dan metode uji; SNI 8303:2016 Batik cap - Kain - Ciri, syarat mutu dan metode uji; dan SNI 8304:2016 Batik kombinasi - Kain - Ciri, syarat mutu dan metode uji.

Ruang lingkup nota kesepahaman antara BSN dengan Kementerian Desa PDTT meliputi pertukaran data dan/atau informasi di bidang pengembangan dan penerapan standar dan penilaian kesesuaian; pengembangan dan penerapan standar dan penilaian kesesuaian di bidang pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi melalui kegiatan diseminasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan penerapan SNI; peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan, dan pelatihan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; kajian dan penelitian di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang bersifat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi; dan kegiatan lain yang disepakati. (PjA - Humas)

 

Galeri Foto: BSN dan Kemendes PDTT Bersinergi Mengembangkan Produk Unggulan Perdesaan