Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Metode Coupler Memperluas Cakupan Layanan Kalibrasi Sound Level Meter

  • Jumat, 23 Oktober 2020
  • 2309 kali

Program yang tengah diusung oleh Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengenai penyusunan kebijakan SNSU tahun 2020 yang pada tahun ini dicanangkan untuk menerbitkan 6 dokumen kebijakan dimana salah satunya adalah dokumen panduan kalibrasi sound level meter. “Besar harapannya dengan hadirnya dokumen panduan ini tentunya dapat mempermudah akses literasi bagi laboratorium kalibrasi di Indonesia maupun para Stakeholder terkait yang membutuhkan dokumen referensi pada praktik kalibrasi sound level meter, yang pada gilirannya dapat mengharmonisasikan praktik kalibrasi sound level meter di Indonesia sehingga hasil pengukuran yang didapatkan setara atau comparable dan saling berterima atau accessible”. Demikian jelas Deputi  SNSU BSN, Hastori pada saat membuka Webinar Panduan Kalibrasi Sound Level Meter menggunakan Metode Coupler pada Rabu (21/10/2020).

Selain itu, dokumen dimaksud dapat digunakan sebagai inspirasi untuk membangun fasilitas kalibrasi sound level meter di tempat-tempat lain di seluruh Indonesia. Dokumen ini dapat pula diacu oleh Stakeholder di kalangan akademisi ataupun lembaga riset dimana simpul-simpul inovasi teknologi berada, lanjut Hastori.

Dari kebijakan-kebijakan terkait kalibrasi yang dihasilkan oleh SNSU, tentu memiliki tujuan besar utamanya menjaga kehandalan alat-alat ukur yang pada akhirnya menjaga kualitas produk-produk dalam negeri yang semakin berdaya saing global. Hal ini sejalan dalam penjelasan pada materi yang berjudul Pengembangan Kebijakan Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) yang disampaikan oleh Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi, Agustinus Praba Drijarkara, dalam paparannya Praba menjelaskan bahwa, “Tujuan besar dari adanya penerapan standar dan penilaian kesesuaian yaitu untuk menciptakan produk-produk Indonesia yang berdaya saing yang berujung menciptakan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik.”

Adapun, “Sasaran strategis yang ingin dicapai adalah produk Indonesia terstandardisasi nasional dan berdaya saing global. Pencapaian hal tersebut didukung melalui empat pilar yaitu pengembangan dan evaluasi standar atau yang kita kenal dengan SNI; penerapan standar dan penilaian kesesuaian; akreditasi lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang mencakup lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, laboratorium pengujian serta laboratorium kalibrasi; pilar keempat adalah pengelelolaan standar nasional satuan ukuran atau yang disebut juga sebagai lembaga metrologi nasional. Keempat pilar ini membentuk Tata Kelola Standar dan Penilaian Kesesuaian Nasional,” sambungnya. Lebih lanjut, tujuan strategis yang ingin dicapai melalui pengelolaan SNSU adalah meningkatnya ketertelusuran pengukuran nasional ke Sistem Internasional. Tujuan tersebut dapat dicapai oleh SNSU BSN melalui diseminasi atau layanan kemetrologian dalam berbagai bentuk  diantaranya jasa pengukuran, kalibrasi, uji profisiensi untuk lab-lab pengujian, serta sosialisasi dan bimbingan teknis,” demikian jelas Praba.

Dalam paparannya, disematkan banyak informasi yang bermanfaat bagi para Pemangku Kepentingan, termasuk informasi mengenai jumlah Lab Kalibrasi yang saat ini terdapat 370 lab, 8 diantaranya adalah memiliki lingkup akustik dan vibrasi, serta 6 diantaranya memiliki lingkup sound level meter. Terdapat hal khusus mengenai sound level meter yang merupakan persyaratan pada kesehatan dan keselamatan kerja juga lingkungan hidup sehingga beberapa regulasi mensyaratkan penggunaan sound level meter. Hal tersebut otomatis menimbulkan kebutuhan untuk mengkalibrasi sound level meter. Tugas SNSU sebagai lembaga metrologi nasional melingkupi kalibrasi sound level meter dengan menggunakan Multifunction Acoustic Calibrator, tutup Praba,

Peneliti Akustik dan Vibrasi Pusrisbang SDM BSN, Bondan Dwisetyo melanjutkan rangkaian acara dengan memaparkan presentasi mengenai panduan kalibrasi sound level meter dengan menggunakan metode coupler. Bondan membuka dengan menjelaskan pengertian sound level meter yang merupakan suatu instrumen akustik untuk mengukur tingkat tekanan bunyi pada suatu area berpenghuni seperti di kantor, sekolah, dan lain-lain. Adapun, “Peraturan-peraturan yang mengatur batas atau tingkat kebisingan di suatu area diantaranya yaitu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan di daerah berpenghuni, juga Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2011 Tentang Batas Kebisingan maksimum dalam area kerja yaitu sebesar 85 desibel (dB) untuk 8 jam kerja. Sound level meter memiliki rentang ukur yang sangat lebar yaitu 200 µPa - 200 Pa,” jelasnya “Oleh karena itu diperlukan konversi dan simpifikasi menjadi skala logaritmik dimana proses simplifikasi tekanan suara menjadi tingkat tekanan suara yang mana membandingkan tekanan suara tertentu dengan tekanan suara referensi,” sambungnya.  Dari perbandingan ini menghasilkan satuan disebut desibel atau yang dikenal umum sebagai satuan tingkat tekanan bunyi, yang mengkonversi range 200 µPa - 200 Pa menjadi 20 dB - 140 dB sehingga memudahkan para manufaktur untuk mendesain sebuah alat yang difungsikan secara nyaman dan mudah, demikian papar Bondan.

Pengukuran tingkat tekanan bunyi harus setara dengan tingkat frekuensi telinga manusia. Dalam praktiknya, pengukuran sound level meter mengkorelasikan pengukuran akustik (bunyi) dengan respon telinga manusia yang dikenal sebagai pembobotan frekuensi atau frequency weighting. Berkaitan dengan panduan standar terkait rancangan umum sound level meter, diatur dalam persyaratan spesifikasi sound level meter pada dokumen standar IEC 61672-1:2013.

Secara umum, kalibrasi sound level meter memiliki prinsip untuk membandingkan nilai besaran ukur dari suatu alat ukur dengan alat standar yang tertelusur, mengoreksi penunjukan nilai besaran dari alat ukur, menentukan nilai ketidakpastian pengukuran dengan kondisi yang dipersyaratkan sesuai dengan ISO/IEC 17025:2017. “Tujuan dan manfaat kalibrasi adalah untuk menjamin kebenaran penunjukan alat ukur; mengetahui kehandalan atau kelayakan penggunaan alat ukur; menjaga rantai ketertelusuran pengukuran.” “Kalibrasi di ruang gema diatur pada dokumen standar IEC 61183:1994, random-incidence and diffuse-field calibration of sound level meters; kalibrasi sensitivitas free-field diatur pada dokumen standar IEC 61094-8:2012, methods for determining the free-field sensitivity of working standard microphones by comparison; kalibrasi pengujian umum dengan parameter-parameter di lapangan mengacu pada standar IEC 61672-3:2013, Periodic Test, serta parameter kalibrasi sound level meter mengacu pada standar IEC 61672-3:2013,” jelas Bondan.

Pembahasan spesifik tentang kalibrasi sound level meter dengan metode Coupler menggunakan peralatan Multifunction Acoustic Calibrator serta Sound Level Meter kelas 1. Multifunction Acoustic Calibrator sendiri dapat digunakan untuk mengkalibrasi Sound Level Meter kelas 1 dan 2. “Tahapan kalibrasi dan pengukuran diawali dengan penyetelan tingkat tekanan suara pada sound level meter; pengukuran self generated noise; kalibrasi frequency weighting; pengolahan data hasil kalibrasi; dilanjutkan dengan perhitungan dan analisis ketidakpastian pengukuran.

Acara yang dimoderatori oleh Kepala Sub Direktorat Akustik SNSU, Maharani ini mengundang antusiasme peserta webinar terbukti dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan dari peserta kepada para Narasumber. Webinar ini masih dapat disaksikan melalui kanal YouTube BSN_SNI dan Facebook Badan Standardisasi Nasional. Informasi terkait panduan ini dapat ditanyakan melalui nomor 085781089930. (PjA – Humas).