Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi Mendukung Indonesia Menjadi Pusat Halal Dunia

  • Jumat, 30 Oktober 2020
  • 4575 kali

Infrastruktur Mutu Nasional yang terdiri dari tiga pilar yaitu standardisasi, penilaian kesesuaian, dan metrologi satu sama lain saling melengkapi dalam memenuhi berbagai persyaratan untuk meningkatkan daya saing di tingkat global termasuk untuk produk-produk Halal.  Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam acara  2nd Indonesia International Halal Dialogue pada Kamis (29/10/2020) menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), standardisasi dimaknai kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dirumuskan, diterapkan melalui penilaian kesesuaian. Kegiatan standardisasi terbagi dalam tiga hal yaitu bagaimana SNI disusun, lalu proses-proses pembuktian penerapannya melalui penilaian kesesuaian atau yang dikenal dengan sertifikasi atau pengujian di laboratorium.  Selanjutnya untuk kepastian dalam hal pengukuran atau metrologi.

“Tiga pilar ini disebut sebagai infrastruktur mutu nasional yang berperan dalam memfasilitasi regulasi sektoral, yang mana standardisasi berkaitan dengan perdagangan, pariwisata sampai berkaitan dengan halal,” jelas Kukuh.

Kukuh yang membawakan materi berjudul Peran Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional dalam Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal mengatakan bahwa BSN mewakili Indonesia di berbagai forum internasional kerja sama standardisasi baik dalam konteks penyusunan standar internasional maupun dalam konteks saling pengakuan dari hasil-hasil pengujian atau sertifikasi.

“BSN menjadi anggota di beberapa organisasi internasional, salah satunya di The Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) yang dalam konteks halal, SMIIC jadi satu organisasi di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang khusus mendiskusikan Standardization Council, Accreditation Council, dan Metrology Council,” ungkap Kukuh.

Sekarang Indonesia sudah menjadi anggota dan sudah diratifikasi melalui Perpres, dan BSN menjadi focal point untuk organisasi tersebut.  “Tentu keanggotaan di SMIIC sangat strategis karena tujuannya agar proses-proses sertifikasi Halal yang dilakukan oleh dunia usaha di Indonesia dapat diakui oleh negara-negara luar, terutama menjadi mitra dagang kita semua,” lanjutnya.

Sertifikasi Halal memerlukan pemenuhan bukti ilmiah, bahwa produsen melakukan produksi yang memenuhi standar halal melalui penilaian kesesuaian atau sertifikasi. Menurut kajian dari BSN maka paling tidak empat standar internasional yang sudah diadopsi menjadi SNI yang menjadi persyaratan suatu lembaga sertifikasi atau laboratorium yang harusnya diterapkan. Pertama adalah SNI ISO/IEC 17065 sebagai persyaratan lembaga sertifikasi produk, ini adalah yang utama. Kemudian apabila diperlukan pembuktian atau pengujian di laboratoium, maka laboratorium tersebut perlu menerapkan SNI ISO/IEC 17025. Selanjutnya, melakukan kajian proses Penjaminan Halal melalui proses inspeksi. Untuk itu Lembaga Sertifikasi Halal atau yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 disebut sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dalam beberapa hal perlu memastikan compliance terhadap SNI ISO 17020 sebagai Lembaga Inspeksi. Baru saja dilakukan kajian standar baru SNI ISO/IEC 17029 khususnya revisi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dimungkinkan dilakukan pernyataan sendiri oleh produsen atau self declare. Namun demikian, self declare tetap memerlukan verifikasi dan validasi, untuk itu diperlukan Lembaga Pemeriksa Halal yang perlu menerapkan SNI ISO/IEC 17029.

“Sesuai Pemenuhan Hukum Positif di Indonesia menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang mengeluarkan sertifikat Halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama,” jelas Kukuh.

Berikutnya adalah pengakuan di tingkat global yang berarti membangun kepercayaan terhadap Sertifikat Halal Nasional Indonesia dapat diterima antar negara, yang dilakukan dengan harmonisasi standar Halal. Bagaimana membangun rantai kepercayaan global terhadap Sertifikat Halal Nasional. Oleh karena itu,  pengakuan dasar di dunia internasional pertama adalah harmonisasi standar halal, yang saat ini dilakukan di SMIIC. Selanjutnya harmonisasi kompetensi Lembaga Sertifikasi Halal atau Lembaga Penilaian Kesesuaian melalui akreditasi, serta harmonisasi bidang akreditasi.

Di Indonesia terdapat lembaga akreditasi  yang mendapat amanah untuk melakukan akreditasi kepada Lembaga-lembaga Penilaian Kesesuaian termasuk Sertifikasi Halal. Kunci utamanya adalah bagaimana  pengakuan yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Akreditasi yang mewakili Indonesia di forum-forum internasional badan akreditasi. Dalam beberapa jenis akreditasi sudah mendapatkan pengakuan internasional melalui Mutual Recognition Arrengement (MRA), sebagai contoh, laboratorium yang melakukan pengujian sudah mendapatkan pengakuan internasional melalui International Laboratory Accreditation Cooperation atau ILAC, hal ini dapat menghindari terjadinya duplikasi sertikasi atau pengujian. Ketika suatu produk sudah diuji di laboratorium di Indonesia dan sudah diakreditasi oleh KAN, dan KAN sudah diakui secara internasional maka produk maka hasil uji laboratorium tersebut juga sudah diakui secara internasional.

“KAN telah melakukan perjanjian bilateral dengan beberapa negara, dan untuk halal utamanya dengan Uni Emirat Arab (UEA). Dimana UEA telah mengakui lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN,” tutup Kukuh di acara yang bertema Strengthening the Synergy between Halal Certification Bodies, Association, Halal Activists, and other Halal Stakeholders to Face the Global Market for Halal Products ini.

Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi meresmikan acara ini berpesan, “Membangun industri Halal tidak hanya di dalam negeri juga secara global dengan cara mempromosikan Indonesia sebagai ekonomi syariah terkemuka di dunia dapat diterima.  Serta, Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, yang berpotensi menjadi kiblat dunia di dalam indusri Halal. Antusiasme dunia sangat terasa, terbukti dari minat pada industri Halal yang saat ini sebanyak 73 lembaga yang mengajukan kemitraan dengan Indonesia.”

Di dalam pembukaannya, Menteri Fachrul Razi melanjutkan, “Pada pertemuan ke-16, tanggal 20 Juli 2020 lalu, Indonesia turut mendukung berdirinya International Halal Authority Board (IHAB) yang beranggotakan 84 anggota dari 46 negara di mana Indonesia berperan sebagai Wakil Ketua. Peran Indonesia dalam membangun industri Halal global semakin kuat dengan diterimanya sebagai anggota SMIIC yang beranggotakan Negara-negara yang tergabung dalam OKI. Masuknya Indonesia sebagai anggota SMIIC, menunjukkan bahwa standar halal Indonesia kompatibel dengan standar halal negara-negara OKI sehingga memudahkan perdagangan produk halal antara Indonesia dengan negara-negara anggota OKI lainnya.”

Di World Trade Organization (WTO), Indonesia aktif mengkomunikasikan industri halal dengan menotifikasi regulasi halal Indonesia. “Indonesia aktif menyosialisasikan regulasi halal yang sebelumya bersifat voluntary kini menjadi mandatory. Indonesia telah menotifikasi berbagai regulasi Halal, yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019. “Dalam sidang WTO yang berlangsung 28-29 Oktober 2020 ini, Indonesia menotifikasi PMA No. 26 Tahun 2019 pada pasal yang terkait dengan produk yang wajib bersertifikat halal,” lanjutnya.

Kementerian Agama mendukung  Indonesia dalam industri Halal dunia dengan menunjukkan komitmen yang tercantum dalam rencana strategis Kementerian Agama tahun 2020-2024, akan dialokasikan anggaran lebih dari Rp. 771 miliar untuk program penyelenggaraan jaminan produk halal dalam lima tahun ke depan.

Selanjutnya, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto turut hadir dan mempresentasikan materi dengan judul Peluang Produk Halal Indonesia di Pasar Global. Industri Halal memiliki peran yang cukup signifikan atas performansi positif neraca perdagangan Indonesia. “Performa ekspor Indonesia ke Negara-negara OKI sebagai Negara mayoritas Muslim memiliki tuntutan compliance standar yang cukup tinggi, secara ukuran pasar, Negara Anggota OKI terdiri dari 57 negara anggota dengan total populasi Muslim sekira  1,86 miliar jiwa belum termasuk pemeluk Agama Islam di luar Negara OKI, seperti India sebanyak 195 juta jiwa dan Ethiopia sebanyak 35,6 juta jiwa. Periode Januari – Agustus 2020 neraca perdagangan Indonesia – OKI mencatat surplus sebesar USD 2,46 miliar, dimana Indonesia membukukan ekspor ke Negara-negara OKI sebesar USD 12,43 milar dengan tiga produk tertinggi yaitu palm oil, batu bara, dan bagian kendaraan bermotor,” ungkap Menteri Agus Suparmanto.

Kementerian Perdagangan akan terus bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain agar produk ekspor Indonesia dapat diterima tanpa hambatan tarif maupun non tarif. Juga dapat digandrugi oleh pasar global, karena produk Indonesia berkualitas tinggi sekaligus Halallan Thoyyiban.

Ikut menjadi narasumber dalam webinar ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Staf Ahli Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia, dan para Duta Besar Republik Indonesia. Halal Indonesia untuk masyarakat dunia dengan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (PjA – Humas).




­