Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Harmonisasi SNI dengan Standar Codex: Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan

  • Rabu, 18 November 2020
  • 4035 kali

Pandemi Covid-19 telah menata ulang kehidupan masyarakat di berbagai negara dan berdampak secara multi dimensi, termasuk dalam perdagangan global produk pangan hasil perikanan dan kelautan, fenomena ini menjadi tantangan tersendiri dan menuntut kejelian dalam melihat peluang dan dukungan daya saing tinggi untuk dapat menjadi pemenang di pasar global.

 

Salah satu modal utama untuk meningkatkan daya saing dan memenangkan kompetisi di pasar dunia adalah pemenuhan standar internasional. Dalam produk pangan, terdapat standar Codex yang berlaku secara internasional. Saat ini, lembaga pemerintah yang menjadi sekretariat Codex Contact Point  di Indonesia adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN).

 

“Indonesia memiliki satu forum pengelola codex bernama Komite Nasional Codex Indonesia, yang beranggotakan 9 kementerian dan lembaga serta wakil dari GAPPMMI dan para pakar di bidang pangan di Indonesia. Adapun sekretariat codex contact point berada di BSN,” terang Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, dalam webinar “Harmonisasi Standar Codex di Unit Pengolahan Ikan” pada Selasa, 17 November 2020 melalui aplikasi zoom meeting dan youtube. Kukuh pun menegaskan bahwa tugas/kewajiban Indonesia sebagai anggota codex sudah dibagi ke kementerian dan lembaga.

 

Dalam mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI), BSN membentuk Komite Teknis yang terdiri atas unsur pemerintah/pemerintah daerah, pelaku usaha/asosiasi terkait, konsumen/asosiasi terkait, serta pakar/akademisi. Dalam pelaksanannya, Komite Teknis dikelola oleh kementerian terkait. Saat ini terdapat 4 komite teknis lingkup perikanan yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu Komite teknis 65-05 Produk perikanan, 65-07 Perikanan budidaya, 65-08 Produk perikanan non pangan, dan 65-14 Perikanan tangkap.

 

Kukuh menerangkan, ada beberapa standar Codex yang dijadikan acuan dalam mengembangkan SNI. Sebagai contoh, CODEX STAN 70-1981, Standard for Canned Tuna and Bonito dijadikan acuan dalam mengembangkan SNI 8223:2016 Tuna dalam kemasan kaleng. “Kemudian, CODEX STAN 94-1981, Standard for Canned Sardines and Sardine-Type Products, kita gunakan juga sebagai referensi dalam menyusun SNI 8222:2016, Sarden dan makarel dalam kemasan kaleng,”ujar Kukuh.

 

Beberapa guideline dari codex juga digunakan untuk menyusun beberapa SNI produk, terutama sebagai acuan normatif, acuan yang wajib digunakan ketika mengimplementasikan SNI. Contohnya dalam SNI sirip cucut kering, gurita mentah beku, rending kerang, teripang asap, dan lain sebagainya.

 

Dalam kesempatan ini, Vice Chair Codex, Purwiyatno Hariyadi menuturkan bahwa Standar Codex bersifat voluntary, sehingga setiap negara anggota yang berhak bagaimana menerapkannya. Adapun berdasarkan perjanjian ionternasional, standar codex diberikan status sebagai acuan/referensi untuk harmonisasi internasional. “Jadi standar codex berfungsi sebagai teks dasar untuk memandu penyelesaian sengketa perdagangan,” tutur purwiyatno. Oleh karena itu, lanjutnya, WTO menyarankan kepada negara-negara anggotanya untuk bisa mengembangkan policy keamanan pangannya, termasuk pengembangan standarnya berdasarkan pada standar Codex.

 

Dengan dilakukannya harmonisasi SNI sektor perikanan dengan standar Codex, terdapat manfaat yang dapat dirasakan oleh konsumen maupun produsen. Pertama, meningkatkan kepercayaan publik/pasar terhadap SNI. Kedua. mempercepat keberterimaan produk bertanda SNI, karena standarnya mengacu pada  standar internaisonal yang digunakan di seluruh dunia. Selain tiu, harmonisasi SNI dengan standar Codex juga diyakini dapat mempercepat aliran produk bertanda SNI dari pabrik ke pasar, meningkatkan daya saing produk bertanda SNI dan meningkatkan akses pasar produk bertanda SNI ke pasar internasional. (ald-Humas)