Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dorong Pelaku Usaha Terapkan SNI ISO 45001:2018

  • Kamis, 19 November 2020
  • 2483 kali

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan jumlah kawasan industri terbanyak, yaitu lebih dari 25 kawasan industri. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2020, jumlah angkatan kerja Jawa Barat sebesar 24,33 Juta, lebih dari separuhnya adalah usia produktif di Jawa Barat dan 56% persen dari angkatan kerja produktif tersebut berpendidikan rendah. Hal ini berpotensi menyebabkan rendahnya kesadaran penerapan perilaku keselamatan dalam bekerja. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril, dan pencemaran lingkungan, tetapi juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, maka faktor keselamatan dan kesehatan kerja menjadi sangat penting untuk ditingkatkan kesadarannya. Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mendapatkan amanah UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pada tahun 2019, melalui Komite Teknis 13-01 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja, telah menetapkan SNI ISO 45001:2018, Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) - Persyaratan dan pedoman penggunaan. Dengan adanya penetapan standar tersebut, BSN sangat mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan standar ini. Karena, aspek K3 menjadi hal yang betul-betul kebutuhan kita semua, dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam suatu perusahaan/organisasi.

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah dalam webinar “Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berbasis SNI ISO 45001:2018 Untuk Perlindungan Tenaga Kerja” pada Kamis (19/11/2020) melalui aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BSN_SNI.

Zakiyah menyampaikan standar ini mengadopsi ISO 45001:2018 yang merupakan standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) untuk memenuhi kebutuhan stakeholder terkait perlindungan pekerja menjadi SNI ISO 45001:2018, Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) - Persyaratan dan pedoman penggunaan.

Adapun, SMK3 berdasarkan SNI ISO 45001 dan regulasi PP nomor 50 Tahun 2012 dapat diterapkan secara terpadu. Penerapan SNI ISO 45001 mudah diintegrasikan dengan semua standar sistem manajemen seperti SNI ISO 9001, SNI ISO 14001 dan sistem manajemen lainnya karena memiliki high level structure dan struktur umum yang sama.

Lebih lanjut Zakiyah atau biasa disapa Kiki menjelaskan SNI ISO 45001 dikembangkan atas keberhasilan standar internasional sebelumnya di bidang K3 seperti OHSAS 18001, yang disusun dan menjadi panduan K3 oleh organisasi perburuhan Internasional ILO dan menjadi rujukan di tingkat global. “Organisasi yang sudah tersertifikasi OHSAS 18001 harus bermigrasi ke ISO 45001 yang awalnya selambat-lambatnya di Maret 2021, karena Covid-19, IAF memperpanjang batas waktu migrasi pada akhir September 2021,” jelas Kiki.

Selain itu, SNI ISO 45001:2018 juga menjadi acuan di tingkat global dengan adanya saling pengakuan dan keberterimaan mutu perusahaan yang mendapatkan sertifikat SNI ISO 45001:2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Dengan adanya Sertifikasi SNI ISO 45001, memberikan rasa percaya diri Pelaku Usaha di tingkat global, di percaturan Industri internasional karena memiliki acuan yang sama dan diterima luas,” tegas Kiki.

Sampai saat ini, terdapat 32 Organisasi penerap SNI ISO 45001 yang mendapatkan Sertifikasi SNI ISO 45001:2018, dari 5 Lembaga Sertifikasi SMK3 yang telah diakreditasi oleh KAN.

Senada dengan Zakiyah, Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Ludovicus Pratomo mengatakan penting sebuah organisasi untuk menerapkan SMK3. Apalagi, berdasarkan data jumlah kecelakaan di Jawa Barat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 berjumlah 22.878 kasus, tahun 2018 berjumlah 33.740 kasus, dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 36.709 kasus.

Melihat data tersebut, oleh karenanya, Program utama Disnakertrans Provinsi Jawa Barat salah satunya menetapkan kebijakan dalam mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Pembenahan Sistim Pengawasan melalui Pengawasan Norma Kerja serta Pengawasan Norma Kerja. “Melalui program tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan norma K3 serta menurunkan angka kecelakaan kerja,” pungkas Ludovicus.

Webinar yang dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Pelaku Usaha BSN, Nur Hidayati juga menghadirkan narasumber Direktur Penguatan Penerapan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno; Anggota Komite Teknis 13-01 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Masjuli; Penguji K3 Madya Direktorat Jenderal PPK & K3, Gesang L Tyas; serta SHE Officer PT Voksel Electric Tbk, Vienkan B Khotazan. (nda-humas)