Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Triwulan III Tahun 2020

  • Kamis, 26 November 2020
  • 2242 kali

Aplikasi SMART (Sumber : monev.anggaran.kemenkeu.go.id)

Berdasarkan hasil penilaian evaluasi kinerja anggaran triwulan III Tahun 2020 oleh Kementerian Keuangan yang menggunakan aplikasi SMART, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berhasil meraih peringkat 1 (terbaik) Nilai Kinerja Anggaran (NKA) dari 53 Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun BSN meraih nilai terbaik pada K/L dengan DIPA kategori Pagu Kecil. BSN berhasil meraih nilai capaian sasaran strategis sebesar 100 dan rerata NKA Unit Esselon I sebesar 65,04, sehingga total Nilai Kinerja Anggaran BSN adalah sebesar 82,52. Hasil evaluasi disampaikan kepada K/L melalui surat dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor S-1581/AG/2020 yang diterima BSN selasa (24/11/2020).

Hasil Penilaian Nilai Kinerja Anggaran K/L Pagu Kecil

(Sumber : Surat DJA Kemenkeu No. S-1581/AG/2020)

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan evaluasi kinerja anggaran di seluruh K/L. Evaluasi kinerja anggaran dilakukan melalui pengukuran dan penilaian atas kinerja anggaran tahun berjalan dan tahun sebelumnya menggunakan aplikasi SMART. Evaluasi kinerja anggaran dilakukan setiap triwulan mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV. Saat ini, Kementerian Keuangan telah selesai melakukan evaluasi kinerja anggaran triwulan III tahun 2020. 

Perlu diketahui bahwa Nilai Kinerja Anggaran (NKA) dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan besaran pagu pada DIPA masing-masing K/L, yaitu kategori Pagu Besar (pagu lebih besar atau sama dengan Rp 10 triliun); kategori Pagu Sedang (pagu Rp 2,5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 10 triliun); dan kategori Pagu Kecil (pagu kurang dari Rp 2,5 triliun).

Nilai Kinerja Anggaran ini juga menjadi salah satu unsur utama dalam penerapan kebijakan penghargaan dan/atau sanksi kepada K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Semoga capaian ini dapat dipertahankan oleh BSN sampai dengan akhir evaluasi kinerja anggaran triwulan IV tahun 2020. Harapannya, output dan outcome yang dihasilkan BSN dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan stakeholder terkait.(HFP)

 

 

 

 




­