Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

ESDM Terbitkan Aturan Standar Modul Surya Fotovoltaik

  • Senin, 22 Februari 2021
  • 972 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 mengenai standar modul surya fotovoltaik (PV) silikon kristalin. Aturan tersebut untuk melindungi keamanan dan keselamatan konsumen sekaligus meningkatkan minat masyarakat menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan produk modul fotovoltaik silikon kristalin wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI.

"Ini sudah common practice yang diterapkan oleh dunia internasional dan merujuk pada International Electrotechnical Commission (IEC)," ungkapnya.

Melalui kewajiban SNI, sambung Chrisnawan, mampu mengukur persyaratan dan prosedur uji untuk diaplikasikan di seluruh dunia.

"Dengan memberikan tanda SNI ini, masyarakat sudah yakin produk PLTS ini sudah melewati proses pengujian, pengawasan, sehingga keandalan mutu tetap terjaga," katanya.

Pihak yang wajib mengajukan sertifikasi SNI adalah produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul fotovoltaik silikon kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.

 

Link: ESDM Terbitkan Aturan Standar Modul Surya Fotovoltaik - Koran-Jakarta.com (koran-jakarta.com)




­