- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Pemerintah Siapkan Aturan SNI untuk Vape, Target Selesai Tahun Ini
- Selasa, 09 Maret 2021
- 3033 kali
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengatur lebih ketat keberadaan rokok elektrik vape atau vaporizer. Sejauh ini, pengaturan vape baru sebatas pengenaan dalam bentuk cukai.
Plt Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo menyebut, pemerintah tengah menyiapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk rokok elektrik tersebut.
“Yang sedang disiapkan adalah standar (SNI) yang rencananya akan selesai pada tahun ini," katanya, Selasa (9/3/2021).
Edy mengatakan, aturan SNI ini melengkapi ketentuan yang sudah ada soal vape yaitu cukai. "Yang telah diatur adalah pajak melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," katanya.
Peraturan cukai vape diatur dalam PMK Nomor 156 tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Penerimaan cukai dari vape terus meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai, penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 202 mencapai Rp680 miliar. Angka itu naik dibandingkan 2019 sekitar Rp427 miliar dan 2018 yang sebesar Rp98,8 miliar.
Cukai dari vape masuk dalam pos penerimaan ekstrak dan essence tembakau (EET). Porsinya terhadap penerimaan HPTL mencapai 83 persen pada tahun lalu.
Link: Pemerintah Siapkan Aturan SNI untuk Vape, Target Selesai Tahun Ini (inews.id)
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 -
3 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia
-
4 Sen, 25 Mar 2024 Publikasi Usulan PNPS Tambahan Tahun 2024