Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Timbangan Plastik tak Dianjurkan untuk Transaksi Jual Beli, Bisa Rugikan Pembeli dan Penjual

  • Senin, 08 Maret 2021
  • 3027 kali

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Penggunaan alat ukur timbangan plastik tidak diperkenankan dalam transaksi dagang. Hal ini karena penggunaan timbangan plastik dapat merugikan penjual maupun pembeli. 

"Timbangan plastik itu peruntukannya untuk pemakaian rumah tangga saja, seperti mengukur tepung untuk pembuatan kue dan sebagainya. Sedangkan untuk transaksi jual dan beli tidak layak digunakan," kata Kabid Metrologi Kota Medan Januari Pane saat ditemui dalam Uji Tera Ulang di Pusat Pasar Medan, Senin (8/3/2021). 

Ia mengatakan, dalam transaksi dagang, pedagang dianjurkan untuk menggunakan timbangan yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. 

"Sekarang sudah jarang yang menggunakan timbangan plastik, sudah banyak yang kita sita.  Pedagang juga dengan sadar mengganti sendiri timbangannya," ujarnya. 

Dijelaskannya, pelaksanaan uji tera ulang di pasar tradisional ini rutin dilaksanakan dalam sekali setahun. Timbangan yang bisa di tera ulang kembali itu adalah timbangan yang sesuai untuk jual beli atau bertransaksi dagang. 

Hal ini dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan dalam rangka untuk menentukan keakuratan timbangan yang digunakan pedagang dalam transaksi dengan masyarakat. 

"Kita selaku pemerintah Kota Medan mewajibkan seluruh timbangan yang ada di Pusat Pasar ini dan di pasar tradisional lainnya di Kota Medan untuk di tera ulang," katanya. 

Ia mengatakan, selain di Pusat Pasar Medan, pihaknya juga akan melakukan kegiatan serupa di pasar lainnya. Sebelumnya hampir seluruh timbangan yang ada di pasar Kota Medan sudah ditera dan setahun kemudian dilakukan tera kembali.

"Semua timbangan yang ada di Pusat Pasar Kota Medan ini akan kita tera, termasuk timbangan digital. Dalam tahun 2021, ini yang perdana kita laksanakan," tambahnya.

Kegiatan uji tera ulang di Pusat Pasar Kota Medan ini akan dilaksanakan selama tiga hari hingga Rabu (10/3/2021) mendatang. Pihaknya juga sudah menyiapkan timbangan pengganti bagi pedagang agar proses jual beli di pasar juga tidak terganggu.

"Sampai saat ini belum ada kita temukan timbangan yang tidak pas, tapi ada beberapa timbangan yang mengalami kerusakan. Kita juga membawa tukang untuk memperbaiki timbangan yang rusak. Setelah diperbaiki dan sudah bagus baru kita sahkan," katanya. 

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal bahwa setiap takar timbang harus mengunakan takar timbang yang legal dan timbangan yang legal itu adalah sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia).

"Kita wajibkan seluruh pemilik timbangannya harus di tera dalam jangka waktu sekali setahun. Ada sanksi khusus dimana dalam undang-undang tersebut dinyatakan pada pasal 25 sanksi berupa denda Rp 1 juta maksimal dan kurungan penjara 1 tahun," katanya. 

Seorang pedagang beras Acai yang sedang mengantre agar timbangannya ditera menyambut baik kegiatan ini. Dengan datangnya Disperindag langsung ke pasar, ia tak perlu repot-repot membawa timbangan ke kantor untuk ditera. 

"Ini bagus di jemput kesini jadi kami juga gak perlu jauh-jauh antar ke kantor. Ini bukan pertama kali, setiap tahun timbangan saya selalu di tera," pungkasnya.

 

Tautan Berita: Timbangan Plastik tak Dianjurkan untuk Transaksi Jual Beli, Bisa Rugikan Pembeli dan Penjual