Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sertifikasi SNI Bangkitkan IKM Mampu Bersaing

  • Kamis, 18 Maret 2021
  • 1120 kali

SEMARANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah, terus berupaya mengembangkan Industri Kecil Menengah (IKM) dapat segera berkembang. Salah satu upaya yang dilakukan, adalah memberikan pelayanan sertifikasi, dengan Standar Nasional Indonesia. (SNI)

“Dengan sertifikat SNI, produsen ada target kualitas produk yang harus dihasilkan. Dengan demikian persaingan menjadi lebih adil. Adapun manfaat untuk konsumen, mengetahui kualitas produk yang ditawarkan, sehingga dapat melakukan evaluasi, baik terhadap kualitas maupun harga. Bagi pemerintah, bisa melindungi produk dalam negeri dan meningkatkan keunggulan kompetitif,” kata Kepala Disperindag Jawa Tengah, Arif Sambodo, dalam acara edukasi, manajemen mutu lingkungan bagi pelaku usaha, baru-baru ini.

Kompetitif

Menurut Arif Sambodo, sertifikasi SNI diperlukan manakala melakukan pemasaran yang bersifat kompetitif, dengan negara atau perusahaan lain.

“IKM harus diperkuat prosesnya, mutu produknya, yang berstandar sesuai dengan aturan-aturan SNI yang sudah ada. Salah satunya program edukasi, pembelajaran yang diikuti oleh pelaku usaha IKM se- Jawa Tengah agar paham akan pentingnya SNI. Sekaligus bagaimana proses untuk mendapatkan SNI-nya ini secara mandiri,” jelasnya.

Perwakilan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Kemenperin, M Syarifudin Edy Nugroho, mengatakan SNI merupakan satu-satunya standar yang diberlakukan secara nasional di wilayah Indonesia.

“SNI dapat digunakan oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang untuk meningkatkan daya saing produk atau sebagai alat untuk marketing dan promosi poduk. Manfaat lainnya yakni meningkatkan kepastian usaha dan efesiensi dalam transaksi perdagangan, meningkatkan keberterimaan pasar serta menlindungi kepentingan konsumen terkait kesehatan, keselamatan, keamanan dan perlindungan kelestarian fungsi lingkungan (K3L),” papar Edy. (G4-42)

 

Sumber Berita: Harian Suara Merdeka, 18 Maret 2021, Hal.20