Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung Standar Penjaminan Kompetensi Person dalam Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila

  • Selasa, 30 Maret 2021
  • 1863 kali

Keseragaman kompetensi yang terstandardisasi bagi personel dalam hal penerapan nilai-nilai Pancasila, sangat diperlukan, baik dari sisi substansi maupun normatif. Untuk itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengundang Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menyampaikan materi pada Diskusi Kelompok Terpumpun Dalam Rangka Perumusan Kebijakan Strategis Pembangunan Sistem Nasional Penyelenggaraan Diklat PIP Bagi Aparatur Negara pada Senin, (29/3/2021) di Institut Pertanian Bogor Convention Center, Kota Bogor - Jawa Barat.

Dalam forum, Deputi Bidang Akreditasi BSN sekaligus Sekretaris Komite Akreditasi Nasional (KAN), Donny Purnomo menyampaikan bahwa BSN bertanggung jawab menyediakan standar baik lingkup organisasi maupun perorangan dengan adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 17024:2012 Persyaratan Umum Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person juga SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan.

"Sebagai contoh, BPIP perlu untuk terus memastikan bahwa setiap orang yang menerima sertifikat person dari BPIP level 1 memiliki kompetensi yg sama, maka BPIP bisa bertindak sebagai evaluator yang mensertifikasi orang secara langsung atau menetapkan skema sertifikasi saja, dan yang melakukan sertifikasi adalah lembaga pihak ketiga." jelas Donny.

Standar internasional terkait pengembangan dan penjaminan kompetensi SDM yang telah diadopsi menjadi SNI diantaranya adalah SNI ISO 21001:2018 Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Standar ini berisi pernyataan sistem manajemen yang dapat diterapkan oleh organisasi yang menggunakan kurikulum untuk mendukung pengembangan kompetensi melalui pengajaran, pembelajaran, atau penelitian baik yang bersifat formal maupun non-formal. Ada juga SNI ISO 29993:2017 Layanan pembelajaran di luar Pendidikan formal yang berisi persyaratan untuk jasa pembelajaran di luar pendidikan formal untuk memastikan bahwa pengembangan kompetensi yang ditetapkan sebagai tujuan pembelajaran dapat dicapai. Selain itu, SNI ISO/IEC 17024:2012 Persyaratan Umum Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person yang berisi persyaratan bagi lembaga yang melakukan asesmen terhadap kompetensi personel melalui ujian untuk memastikan bahwa personel yang memenuhi persyaratan memiliki kompetensi yang ditetapkan.

''BPIP dapat menerapkan SNI ISO/IEC 17024 dan SNI ISO/IEC 17021, karena standar tersebut bersifat generik, untuk itu perlu dirumuskan standar spesifik kompetensinya dan BPIP menyusun cara uji dan kurikulumnya." tambah Donny.

Donny menjelaskan prinsip-prinsip akreditasi dan sertifikasi yaitu imparsialitas dan independensi; integritas; kompetensi; juga konsistensi.

Lembaga Sertifikasi Person yang memberikan sertifikat kompetensi dengan skema SNI ISO/IEC 17024 dan SNI ISO/IEC 17021 nantinya diakreditasi oleh KAN. Berkaitan untuk menjaga rantai kepercayaan global terhadap sertifikat yang diterbitkan di Indonesia, Donny menjelaskan bahwa KAN dievaluasi oleh organisasi Akreditasi regional dan internasional seperti APLAC, ILAC juga IAF.

Dalam rangka memiliki SDM Indonesia yang unggul, berkualitas, dan juga berdaya saing global dapat diwujudkan melalui beberapa jalur, yaitu jalur formal (PAUD-TK hingga post doctoral); jalur pendidikan dan/atau pelatihan non formal; pengalaman; serta pengembangan kompetensi mandiri. (PjA - Humas)

 

Galeri Foto: BSN Dukung Standar Penjaminan Kompetensi Person dalam Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila