Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi: Dukung Perlindungan dan Daya Saing

  • Rabu, 31 Maret 2021
  • 1519 kali

Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat baik dari aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan, juga untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan daya saing kegiatan ekonomi di Indonesia. Demikian disampaikan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad dalam sambutannya pada acara Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi yang diselenggarakan oleh KAN pada Rabu (31/3/2021) di Pesona Alam Resort & Spa, Bogor, Jawa Barat.

"Jika kita bicara tentang kualitas dan daya saing, BSN dan KAN adalah salah satu motor penggerak melalui kegiatan standardisasi, yang meliputi penyusunan standar, dan juga upaya untuk mendorong penerapannya, termasuk pembuktian pemenuhan terhadap standar melalui laboratorium, sertifikasi produk, dan sebagainya," tutur Kukuh.

Lebih lanjut Kukuh menyampaikan, perintah dari UU No.20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yaitu lembaga yang menguji, menginspeksi, mengkalibrasi, yang menyatakan pemenuhannya terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), harus dilakukan oleh lembaga yang sudah diakreditasi oleh KAN. "Dengan begitu, bagaimana standar, pengujian laboratorium, sertifikasi, itu benar-benar bisa memberikan kontribusi terhadap perlindungan kepada masyarakat, dan peningkatan daya saing nasional," ujar Kukuh.

Dalam kesempatan ini, Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari, menyampaikan terkait perkembangan terkini di bidang akreditasi. Sampai dengan Maret 2021, KAN telah mengakreditasi sebanyak 1470 laboratorium penguji, 336 Laboratorium kalibrasi, 80 laboratorium medik, dan 26 penyelenggara uji profisiensi yang mana skema akreditasi laboratorium tersebut telah diakui oleh internasional.

Menurut Fajarina, selama pandemi Covid-19, KAN juga menerbitkan kebijakan sebagai antisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap proses akreditasi dan penilaian kesesuaian, diantaranya adalah pelaksanaan remote assessment yang mencakup asesmen terhadap implementasi keseluruhan persyaratan yang ditetapkan untuk setiap skema akreditasi yang dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Asesor KAN dan perwakilan LPK, menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti yang objektif. Saat ini KAN juga menerbitkan sertifikat akreditasi dan lampirannya dalam format digital.

Fajarina juga menyampaikan terkait beberapa catatan penting terkait syarat dan aturan akreditasi, dokumentasi mutu KAN, proses koreksi akar penyebab dan tindakan korektif, serta kebijakan transisi dalam proses akreditasi.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 60 peserta dari berbagai laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik/klinik, dan penyelenggara uji profisiensi di kawasan Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor ini, juga disampaikan penjelasan tentang kalibrasi dan pemeliharaan peralatan oleh Asesor Kepala KAN, Dede Erawan, dan penjelasan tentang jaminan mutu hasil analisa laboratorium yang disampaikan oleh Asesor Kepala KAN, Nana Suryana.(Tyo-Humas)

Galeri Foto: Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi: Dukung Perlindungan dan Daya Saing