Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bijak Dalam Bertransaksi, Pilih Produk ber-SNI

  • Selasa, 27 April 2021
  • 1270 kali

 

Dewasa ini, perkembangan perdagangan online (E-commerce) kian meningkat. Di satu sisi, e-commerce sangat memudahkan kita semua untuk bertransaksi. Namun di sisi lain, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, khususnya terkait keamanan produk.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah menuturkan bahwa salah satu cara mudah untuk mendapatkan produk yang aman adalah dengan memperhatikan keberadaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI). “Produk yang sudah memiliki tanda SNI otomatis sudah ada pemastian dari pelaku usaha bahwa produk tersebut betul betul sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Zakiyah saat membuka webinar Bijak Dalam Bertransaksi, Pilih Produk ber-SNI pada Senin (26/4/2021). Seminar yang dilaksanakan secara daring ini disiarkan langsung melalui youtube BSN.

Zakiyah menuturkan, dalam penyusunan SNI, ada beberapa aspek penting didalamnya. Salah satunya adalah terkait perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, penyusunan SNI juga melibatkan para professional di bidangnya. “Sehingga, apabila kita memilih produk-produk ber-SNI, itu juga sebagai salah satu jaminan bagi kita bahwa produk-produk itu aman dan memang sesuai dengan fungsinya,” jelas Zakiyah.

Berbicara tentang hak konsumen, Ketua Wise Smart Consumer, Tati Maryati menerangkan bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat 8 hak konsumen, yaitu memperoleh produk yang aman, mendapat informasi yang benar, mendapat kepuasan, didengar, dilayani dengan benar, mendapat edukasi, mendapat kompensasi bila terdapat kesalahan, serta dapat memilih. “Tentu, sebagai konsumen juga sebelumnya harus membaca / mengikuti petunjuk terlebih dahulu sebelum menuntut hak,” ujarnya.

Tati menuturkan, semua stakeholder terkait, baik pelaku usaha (termasuk E-commerce), pemerintah, dan lainnya wajib mengawasi dan bertanggung jawab terhadap produk-produk yang mereka pasarkan. “Di manapun kita belanja, konsumen berhak memiliki produk berkualitas dan memenuhi standar mutu, karena hak konsumen tidak boleh terabaikan,” tegas Tati.

Tati mengingatkan bahwa sebagai konsumen cerdas, masyarakat harus mampu memilah dan memilih produk dengan baik. Ia pun memberikan tips dalam memilih produk. Pertama, pilihlah produk yang memang dibutuhkan. Kedua, cermati komposisinya. Ketiga, lihat tanggal kadaluarsanya. Tati pun menekankan agar masyarakat memperhatikan keberadaan logo halal, izin edar, serta SNI. “Jaminan halal, izin edar, serta SNI sudah ada pertanggungjawaban dari pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, SNI ada yang berlaku secara wajib maupun sukarela. Tati pun mendorong agar masyarakat memilih produk yang sudah terjamin kualitasnya. “Konsumen yang memilih produk ber-SNI, akan memiliki produk yang sudah memenuhi jaminan mutu,” ujar Tati.

Dalam webinar ini, ketua Dharma Wanita Persatuan BSN, Agni Pantyaswari Kukuh menilai bahwa para wanita harus pintar memilih produk agar aman dan sehat untuk keluarga. Menurutnya, wanita adalah pilar keluarga dan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan yang terbaik bagi keluarga. “Oleh karena itu, kita sebagai wanita harus pintar dalam memilih produk agar aman dan sehat untuk keluarga kita,” tutur Agni. 

Ia pun mengajak para wanita untuk mulai menumbuhkan budaya standar, dimulai dari keluarga. “Mari kita mulai dengan memilih produk ber SNI agar rumah kita senantiasa aman, nyaman, sehat, dan selamat,” ajaknya.(ald-Humas)