Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jamin Keamanan Pangan, Berbukalah dengan yang Ber-SNI

  • Rabu, 28 April 2021
  • 1783 kali

Ramadan bulan yang penuh berkah. Selama bulan ramadan umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Di bulan ramadan, konsumsi makanan dan minuman cenderung meningkat untuk memenuhi kebutuhan dalam menjalankan ibadah puasa, baik untuk berbuka puasa maupun sahur. Hidangan yang akan kita sajikan tentu harus memiliki kualitas yang baik dan aman untuk dikonsumsi.

Pemerintah selalu berupaya memastikan peningkatan kualitas maupun keamanan dari makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, salah satunya dalam konteks standardisasi adalah bagaimana standar yang disusun oleh stakeholder dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) ini diterapkan, sehingga pelaku usaha dalam memproduksi produknya memang memenuhi standar.

Salah satu hal yang dilakukan untuk bisa menjamin keamanan pangan adalah dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hingga saat ini BSN telah menetapkan lebih dari 13 ribu standar, dan terdapat 2.880 SNI di sektor pangan. BSN bersama stakeholders terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan SNI di sektor pangan agar produk yang beredar aman, berkualitas, dan layak dikonsumsi.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah dalam Webinar Berbukalah dengan yang Ber-SNI yang mengangkat tema “Melindungi Konsumen dengan Penerapan SNI Pangan” pada Rabu (28/4/2021) yang dilaksanakan secara daring melalui  Zoom.

Lebih lanjut Zakiyah menyampaikan, BSN telah melakukan pembinaan di 23 provinsi di Indonesia. Dari sekitar 800 UMKM di sektor pangan yang dibina BSN, sekitar 90 UMKM telah disertifikasi dan mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), maupun standar sistem manajemen keamanan pangan HACCP.

Berbicara tentang pangan, Direktur Penguatan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menjelaskan bahwa terdapat dua aspek penting dalam produk pangan, yaitu mutu dan keamanan pangan. “Mutu membuat suatu produk pangan menjadi lebih baik, sedangkan keamanan pangan diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang membahayakan bagi manusia,” terang Heru.

Salah satu standar untuk menjamin keamanan pangan adalah SNI ISO 22000 tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan. Selain itu, dari 2.880 SNI sektor pangan yang telah ditetapkan, terdapat beberapa SNI pangan yang diwajibkan penerapannya, diantaranya seperti SNI 7709:2019 – Minyak goreng sawit, SNI 3751:2018 – Tepung terigu sebagai bahan makanan, dan SNI 2983:2014 – Kopi instan.

Heru menambahkan, bagaimana SNI ini dapat menjamin produk aman dan berkualitas adalah dengan dimulai dari proses produksi harus memastikan bahwa bahan dan peralatan untuk produksi juga harus sesuai dengan standar, dilakukan dengan proses dan prosedur yang baik dan benar, dan produk yang dihasilkan telah teruji sesuai dengan persyaratan mutu dan keamanan dalam standar tersebut.

Dalam webinar ini turut menghadirkan Ketua Komite Teknis 67-04 Makanan, Enny Ratnaningtyas sebagai narasumber dan juga pelaku usaha dari industri maupun UMKM yang berbagi pengalamannya dalam menerapkan SNI, yaitu Director of Manufacturing PT.Garudafood Putra Putri Jaya Tbk, Rudi Brigianto; Food Safety, QM & Sustuinability Director PT. Kelola Mina Laut, Kuncoro C. Nugroho; dan Owner Rendang Restu Mande, Nenden Rospiani.

Zakiyah berharap, melalui webinar ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana SNI memberikan jaminan, menjaga kualitas produk makanan dan minuman hingga layak dikonsumsi.(tyo-humas)




­