Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Yuk, Mengenal Lebih Dalam Sertifikasi ISO 37001

  • Rabu, 28 April 2021
  • 43116 kali

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal 2019, tuntutan untuk memiliki sertifikasi ISO 37001 telah menyita perhatian semua kalangan, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP.

Bagi sebagian kalangan, satu pertanyaan dasar yang sering terungkap adalah apa esensi SMAP bagi perusahaan serta seberapa jauh manfaatnya bagi peningkatan kinerja organisasi.

Menjawab dua pertanyaan tersebut secara gamblang harus diakui bukanlah hal yang mudah. Sebagai sebuah standar yang berlaku secara internasional, ISO 37001 berupaya untuk membangun konteks bisnis global yang berintegritas. Bisnis yang didasari oleh nilai-nilai etika dan tata kelola yang luhur.

Dengan memiliki sertifikasi di bidang ini, perusahaan secara eksplisit ingin mengungkapkan komitmennya terhadap anti penyuapan, sehingga dengan cara yang sama perusahaan akan menuntut setiap pihak yang berhubungan dengannya (stakeholder) untuk menjalankan komitmen serupa.

Melalui cara inilah atmosfer bisnis akan terbangun ke arah yang lebih bertanggung jawab.

Sistem manajemen anti suap memberikan panduan kepada manajemen untuk mengeliminasi setiap tindakan yang mengarah pada bentuk-bentuk penyuapan, baik secara keuangan maupun non keuangan.

Untuk dapat menerapkannya secara efektif, perusahaan perlu menyiapkan beberapa komponen.

Pertama adalah panduan sistem. Pada panduan ini terdapat filosofi dasar terkait definisi penyuapan yang dipahami oleh perusahaan, termasuk ruang lingkup di mana sistem anti suap ini dijalankan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Panduan sistem manajemen anti suap atau yang dikenal dengan istilah manual sistem juga mengulas pentingnya komitmen kepemimpinan dalam menjalankan kebijakan ini.

Semangat yang diusung adalah tone from the top, di mana pimpinan perusahaan harus menunjukkan komitmen sekaligus menjadi role model bagi seluruh staf dalam menjalankan kebijakan ini.

Selanjutnya, manual sistem secara rinci akan menjabarkan tahapan dan mekanisme pengelolaan dalam sebuah rencana kerja. Hal ini berarti mekanisme anti suap tak dapat dilihat sebagai sebuah tindakan yang instan.

Sebaliknya ini merupakan sistem yang harus terencana secara efektif dan dituangkan dalam bahasa yang sederhana agar setiap orang yang membaca dan memahami dapat berada pada tataran pemahaman yang sama.

Komponen kedua yang tak kalah pentingnya adalah pedoman wistleblowing system. Sistem ini merupakan mesin yang menghidupi kinerja anti suap secara keseluruhan.

Mekanisme wistleblowing merujuk pada upaya untuk mengidentifikasi risiko penyuapan sejak dini berikut bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada pihak-pihak pelapor.

Dalam beberapa praktik di lapangan, lemahnya mekanisme perlindungan khususnya pada sisi pelapor seringkali membuat individu enggan untuk melaporkan adanya potensi tindakan penyuapan.

Alhasil sistem manajemen anti suap tidak akan mampu membendung aksi yang ada.

Komponen ketiga adalah prosedur sistem manajemen anti suap. Dalam dokumen prosedur ini, hal yang menjadi penekanan adalah bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak ditoleransi berikut prinsip yang wajib dijalankan oleh unit pengendali gratifikasi, mulai dari prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum hingga prinsip independensi dan perlindungan bagi pelapor.

Untuk memastikan efektivitas penerapan di lapangan, maka prosedur ini perlu disusun secara lengkap dan menjadi objek bagi upaya perbaikan sistem di masa depan.

Dalam ISO 37001:2016 ini, sistem manajemen anti suap disebutkan dapat dibangun secara terpisah atau diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya.

Di beberapa perusahaan, sistem ini ditautkan dengan mekanisme audit internal atau manajemen risiko.

Nah, dari hasil observasi yang kami lakukan di lapangan, ketika perusahaan menerapkan ISO 31000:2018 tentang manajemen risiko, maka peluang untuk menerapkan ISO 37001:2016 menjadi semakin besar.

Ada baiknya jika perusahaan telah menerapkan sistem pertama, maka SMAP dapat diterapkan sebagai bagian dari sistem manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan.

Lalu apa saja manfaat yang dapat timbul dari penerapan sistem ini? Satu hal yang pasti, ketika perusahaan sudah tersertifikasi dengan ISO 37001, maka hal ini akan menciptakan daya saing tersendiri. Dalam setiap lelang pekerjaan, memiliki sertifikasi ISO 37001 akan menambah daya saing perusahaan.

Jangan lupa, ketika satu perusahaan telah memiliki sertifikat ini, maka ia akan hanya mau berhubungan dengan mitra yang juga memiliki sertifikat yang sama.

Dengan cara inilah atmosfer anti suap akan menjadi sebuah gerakan dan komitmen bersama. Sudahkah perusahaan anda melengkapi diri dengan ISO 37001? Selamat berefleksi, sukses senantiasa menyertai Anda.

 

Tautan berita: Yuk, Mengenal Lebih Dalam Sertifikasi ISO 37001 (kontan.co.id)