Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Inspektorat Jadi Percontohan

  • Senin, 14 Juni 2021
  • 755 kali

Inspektorat Jadi Percontohan

SERANG - Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan kode etik di Inspektorat Kabupaten Serang menjadi percontohan. SMAP pada instansi pengawasan pemerintahan itu sudah menerapkan ISO 37001:2016 dankode etik SNI ISO 37001:2016 sejak 2018. Jumat (11/6), Inspektorat Pemkab Serang kedatangan rombongan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes).

Kedatangan mereka bermaksud studi banding terkait implementasi kedua sistem SMAP dan kode etik. Sekretaris Itjen Kemenkes RI, Rarit Gempari mengatakan, pihaknya sedang berproses untuk penerapan SNI ISO37001:2016 SMAP. Penerapan sesuai arahan lembaga sertifikasi PT Mutu Agung Lestari untuk studi banding ke Inspektorat Kabupaten Serang. Soalnya, kata Rarit, Inspektorat Kabupaten Serang sudah menerapkan pemenuhan dokumen dan pedoman sesuai dengan klausul dan tahapan-tahapannya.

"Makanya kami ingin studi banding untuk diterapkan di Itjen Kemenkes," ungkap Ririt melalui rilis yang disampaikan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Minggu (13/6). Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rachmat Jaya mengatakan, pihaknya memberikan seluruh dokumenyang dibutuhkan dalam pemenuhan persyaratan dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP.

Kemudian menyampaikan terbitnya SNI ISO 37001:2016 SMAP. Pihanya sudah berkomitmen melakukan perubahan SDM dan tidak boleh menerima dalam bentuk apapun dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan danpengawasanpenyeleng-garaan pemerintah daerah yang tercantum dalam surat tugas dan merubah paradigma baru sejak awal 2013. "Dalam membentuk kode etik, apabila ada pegawai yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas, juga tidak masuk tanpa keterangan, maka dikenakan pemotongan TPP (tunjuangan perbaikan penghasilan)," jelasnya.

Kata Rachmat, pihaknya juga sudah menyosialisasikan dua sistem itu kepada seluruh instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Serang, baik Organsiasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa. Untukfunishment, lanjut Rachmat, dilakukan dengan carapenerapan disiplin dalam kehadiran.

"Apabila tidak mengikuti apel dan tidak masuk tanpa keterangan, maka sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 841/Kep.22-Huk. BPKAD/2021 tentang pemberian tambahan penghasilan ASN dan calon ASN dipotong 2,5 persen setiap tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan," tandasnya, (jek/zai) TNI DISKOMINFOSATIK FOR RADAR BANTEN KUNJUNGAN: Rombongan Itjen Kemenkes studi banding dengan Inspektorat Kabupaten Serang, Jumat (11/6).

Sumber: Radar Banten, 14 Juni 2021, Hal. 2




­