Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sertifikasi Sistem Manajemen Kepatuhan untuk Pengakuan Internasional

  • Kamis, 24 Juni 2021
  • 6055 kali

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan Center for Risk Management and Sustainability (CRMS) dan Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI)) melaksanakan webinar dengan Judul “Mengapa ISO 37301 diperlukan dan Mengapa Sistem Manajemen Kepatuhan Organisasi Perlu disertifikasi?” pada Rabu (23/6/2021).

Acara ini juga didukung oleh Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) dan Asosiasi Profesional Governansi Manajemen Risiko Kepatuhan Indonesia.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Standar, BSN, Donny Purnomo mengatakan bahwa dengan sistem manajemen, diharapkan pemerintah bersama para profesional dapat membangun dan menyediakan piranti bagi pelaku usaha untuk secara sukarela menerapkan sistem manajemen kepatuhan, yang mendapat pengakuan formal dari Lembaga Sertifikasi, dan diakui pula secara internasional.

“Sehingga, sertifikat yang dimiliki dapat menjadi sebuah piranti untuk memenuhi regulasi maupun mengatasi barrier di tingkat internasional. Dan dengan demikian dapat meningkatkan kemampuan ekonomi Indonesia,” ungkap Donny.

Sertifikasi menjadi penting karena pelaku usaha dapat menerima penerbitan pernyataan oleh pihak ketiga bahwa produk, proses, sistem, personel, telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Pelaku usaha tidak perlu dinilai langsung oleh klien. Dengan satu sertifikat, diharapkan dapat digunakan untuk semua kepentingan di seluruh dunia, yang akhirnya membawa manfaat yang sangat besar bagi bangsa dan negara.

Organisasi memerlukan sistem manajemen kepatuhan karena beberapa alasan. Menurut Antonius Alijoyo, beberapa alasan di antaranya, adanya perubahan dan perkembangan regulasi yang begitu cepat dan belum pernah terjadi, jejak data yang berkembang dengan cepat dan kompleks, perkembangan teknologi informasi dan ancaman keamanan siber, peningkatan pengawasan media serta kesadaran customer akan era media sosial, serta meningkatnya pajak atas ketidakpatuhan.

Dalam mengelola peluang dan kepatuhan, menurut Antonius Alijoyo, kita bertugas memperkuat kemampuan dalam mengeksploitasi peluang dan melindungi diri dari ancaman. “Di antara opportunity dan hazard tersebut adalah kemampuan kita menciptakan nilai tambah,” ungkap Antonius. Dalam hal ini terdapat tiga domain, yaitu regulatory-driven, market-driven, dan self-driven.

Kegiatan ini juga diisi dengan panel diskusi yang dimoderatori oleh Member of Indonesian Bar Association, Tito Hanantakusuma. Beberapa panelis, di antaranya, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Triningsih Herlinawati, menjelaskan perkembangan isu internasional terkait kegiatan sertifikasi dan akreditasi ISO 37301:2021, Compliance management systems — Requirements with guidance for use. Selain itu, hadir pula Chief of Strategy and Compliances Officer PT Vads Indonesia, Rudi Riadi, yang membahas penerapan ISO 37301 di perusahaan swasta. Selain itu, hadir pula Technical Adviser dan Master Trainer Center for Risk Management, Victor Riwu Kaho.

Menurut Triningsih, penerapan ISO 37301 bermanfaat untuk meningkatkan peluang bisnis dan keberlanjutan, melindungi dan meningkatkan reputasi dan kredibilitas organisasi, menunjukkan komitmen organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan secara efektif dan efisien, meningkatkan kepercayaan pihak ketiga dalam kapasitas organisasi, serta meminimalkan risiko pelanggaran yang terjadi. (Put – Humas)