Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Gunakan dua masker, untuk efektifitas penyaringan virus corona

  • Jumat, 09 Juli 2021
  • 2878 kali

Meskipun saat ini Pandemi COVID-19 melumpuhkan hampir semua lini kehidupan bersosial, kita tidak boleh tinggal diam dan meratapi keadaannya. Badan Kesehatan Dunia, World Health Organization (WHO), pada bulan Mei 2020 mengeluarkan Interim Guidance yang berisikan tentang tata cara dalam menghadapi pandemi namun pada saat yang sama tetap dapat beraktivitas seperti biasa dengan beberapa penyesuaian. Dalam dokumen tersebut, dianjurkan beberapa hal yang wajib diikuti dan dilakukan guna terhindar dari terjangkitnya COVID-19. Salah satunya adalah kewajiban untuk menggunakan masker dalam setiap aktivitas.

Sesuai dengan dokumen Interim Guidance WHO, terdapat 2 (dua) jenis masker yang dapat kita kenakan yaitu masker medis atau disposal mask (masker sekali pakai), yang ditujukan untuk petugas medis atau mereka yang dalam keadaan sakit; dan masker non-medis atau masker kain, yang dianjurkan untuk digunakan oleh mereka yang sehat dan untuk digunakan di lingkungan yang tidak berisiko tinggi.

Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa per tanggal 8 Juli 2021, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 38.391 orang yang disumbang dari 34 provinsi di Indonesia. Lima provinsi di antaranya mencatat penambahan kasus Covid-19 tertinggi, yaitu DKI Jakarta dengan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 12.974 orang; Jawa Barat : 7.772 orang; Jawa Tengah : 4.232 orang; Jawa Timur : 2.551 orang; dan DIY : 1.424 orang. Dengan demikian, kasus positif Covid-19 nasional saat ini sudah mencapai 2.417.788 orang.

Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif - Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo di Jakarta pada Kamis (8//7/2021) menyampaikan bahwa saat ini sudah sangat mendesak bagi masyarakat untuk terus konsisten menggunakan masker. Apalagi berdasarkan hasil studinya yang terbaru dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengenai efektifitas masker menunjukkan bahwa penggunaan dua lapis masker dapat menyaring virus Covid-19 sampai dengan 90%. Bahkan dalam rilis terbaru di sosial medianya, RSUI merekomendasikanmasyarakat mulai untuk membiasakan diri dengan penggunaan dua masker, dengan cara masker medis di dalam dan masker kain di luar.

Terkait masker non-medis/masker kain sebagai lapisan luar, Hendro menyatakan, tentunya bukan sekedar kain yang kemudian dijahit menjadi masker. Hal ini perlu dipahami oleh masyarakat agar tujuan utama menggunakan masker adalah mitigasi risiko untuk pencegahan dari tertular virus dapat tercapai. “Ada beberapa persyaratan terkait masker non-medis, seperti diantaranya yang terbaik adalah terdiri dari 3 (tiga) lapisan, dengan lapisan terluar memiliki sifat anti air (hydrophobic), lapisan tengah memiliki fungsi filtrasi, dan lapisan terdalam memiliki sifat menyerap air (hydrophilic). Ketiga lapisan tersebut apabila disatukan menjadi satu, pun harus memenuhi persyaratan kemampuan penyaringan partikel dan juga bakteri,” ujar Hendro.

Hendro menjelaskan, saat ini telah ada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tentang Masker dari kain, yang dirumuskan oleh BSN melalui Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil, dengan sekretariat di Kementerian Perindustrian. Dalam SNI 8914:2020 disebutkan bahwa terdapat 3 klasifikasi masker kain berdasarkan kegunaan dan spesifikasinya, yaitu Tipe A, Tipe B dan Tipe C.

Masker kain Tipe A sebagai tipe paling dasar atau masker kain untuk penggunaan umum memiliki persyaratan untuk memiliki paling tidak 2 lapis kain dan dapat digunakan kembali dengan cara dicuci dan dikeringkan sebelum kemudian dapat digunakan.

“Walaupun masker kain Tipe A tidak memiliki persyaratan efisiensi filtrasi partikel dan bakteri, namun masker kain Tipe A diwajibkan untuk memiliki lapisan anti bakteri guna mematikan perkembangan bakteri yang mungkin tertempel pada permukaan masker ketika digunakan,” ungkap Hendro.

Sedangkan untuk masker kain Tipe B memiliki persyaratan minimum terdiri dari 3 lapisan yang tidak pengap untuk bernapas ketika digunakan. Berbeda dengan Tipe A, masker kain Tipe B wajib memiliki nilai efisiensi filtrasi bakteri minimum 60%. Dan, untuk Tipe C memiliki spesifikasi masker Tipe A dan Tipe B serta ditambah dengan harus memiliki nilai efisiensi filtrasi partikulat minimum 60% dengan pengetesan menggunakan partikel berukuran 0.1 mikron.

“Ketiga tipe masker dari kain tersebut memiliki persamaan, yaitu masker dari kain wajib menutupi mulut, hidung dan bagian dagu dengan sempurna tanpa adanya celah untuk meminimalisir kemungkinan masuknya droplets ke rongga pernapasan. Selain itu, masker dari kain wajib memiliki warna atau penanda berbeda antara lapisan luar dan lapisan dalam yang menempel langsung dengan kulit wajah,” papar Hendro. Oleh karenanya, pada saat masker kain digunakan sebagai masker luar pada kasus penggunaan dua masker, dengan masker medis di bagian dalam, maka terbukti tingkat efektifitas penyaringan virus akan semakin tinggi, selain manfaat lainnya yaitu masker kain dapat digunakan ulang setelah pencucian.

Hendro menyatakan, SNI 8914:2020 Masker dari kain memang sifat penerapannya saat ini masih sukarela, namun demikian memperhatikan pentingnya masker kain dalam pencegahan meluasnya Covid-19, sudah ada pertimbangan oleh Kementerian Perindustrian untuk memberlakukan secara wajib kepada para produsen masker kain.

Oleh karenanya, Hendro menyarankan kepada masyarakat agar pada saat memilih masker kain yang dijual secara umum, termasuk memilih masker kain tipe apa yang paling sesuai dengan kebutuhannya, dengan memilih masker kain yang telah memiliki label SNI, yang menunjukkan bahwa produsen masker tersebut telah menerapkan SNI.

Semenjak SNI ditetapkan pada bulan Mei 2020, sertifikasi SNI 8914:2020 untuk masker dari kain belum banyak diikuti oleh para produsen masker kain, baik produsen berskala pabrikan ataupun produsen berskala UMKM. Namun demikian, saat ini setidaknya telah ada 4 (empat) produsen masker dari kain yang telah memperoleh sertifikat SNI yaitu PT. Sansan Saudaratex Jaya Cimahi dengan merk JsM; PT. Tatuis Cahya Internasional dengan merk Tatuis; UMKM Babyfynnsass Bandung dengan merk Babyfynnsass; serta PT. Ateja dengan produknya yang bernama Ateja Mask, yang sukses menjadi yang pertama di Indonesia mendapatkan sertikasi SNI 8914:2020 untuk 3 (tiga) tipe masker kain sekaligus, yaitu Tipe A, B dan C.

“Pencapaian tersebut secara tidak langsung membuktikan bila persyaratan mutu yang tertuang di dalam SNI 8914:2020 bukanlah sebuah persyaratan yang memberatkan produsen, namun justru memberi peluang pada para produsen masker dari kain untuk terus berkembang market share-nya dan terus berinovasi guna dapat bersaing lebih luas ke pasar global,” tutup Hendro. (nda-humas)