Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Cegah Penyuapan, BSN dan Pemprov Jatim Dorong BUMD Terapkan SNI ISO 37001

  • Senin, 19 Juli 2021
  • 1469 kali

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada pimpinan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya, Jumat (16/7/2021). Sosialisasi yang diselenggarakan secara daring ini juga diikuti oleh perwakilan Layanan Publik atau Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Kepala KLT BSN Wilayah Jawa Timur, Yuniar Wahyudi mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya awal untuk mendorong BUMD dan Layanan Publik di Jawa Timur bersih dan bebas suap, sehingga BUMD dan stakeholder terkait semakin berdaya saing.

Saat membuka acara, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian  BSN, Heru Suseno memaparkan, data statistik penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) KPK tahun 2004-2020 menunjukkan bahwa penyuapan merupakan jenis tipikor paling besar, sebanyak 739 dari 1122 kasus atau 66%. Jika dilihat dari profesi, ternyata mayoritas didominasi oleh sektor swasta yakni 308 kasus atau 25%. “Jadi, salah satu aksi dari strategi nasional dalam perpres 54 tahun 2018 adalah penerapan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001, terang Heru.

Heru juga menegaskan bahwa penerapan SNI ISO 37001 akan membawa manfaat bagi dunia usaha diantaranya mengurangi biaya karena tidak adanya suap dan pungli. Hal ini selaras dengan Visi yang dicanangkan Gubernur Khofifah yakni Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang Adil, Sejahtera, Unggul dan Berakhlak dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong.

Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tiat S. Suwardi  menegaskan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen kuat dalam mendorong praktik usaha yang bersih dan bebas suap. Diantaranya, Pemprov Jatim sudah menerapkan berbagai kebijakan seperti pencanangan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Bahkan, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang KPK untuk turut mengawal penerapan pengelolaan BUMD yang bersih atau Good Corporate Governance. “Jadi kami pun mendukung untuk penerapan SNI ISO 37001 ini di BUMD maupun anak perusahaannya serta di unit pelayanan publik guna melangkapi berbagai kebijakan yang sudah diterapkan tadi. Apalagi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional dan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025,” terang Tiat.

Dalam pemaparan materi SNI ISO 37001, Penyusun Bahan Sistem Jaminan Mutu BSN, Haryanto mengungkapkan bahwa standar SNI ISO 37001 merupakan adopsi dari standar internasional yang merupakan best practices sehingga penerapannya dapat meningkatkan kepercayaan diri organisasi maupun pelanggan dan stakeholders. “Standar ini sifatnya pun inklusif sehingga penerapannya dapat diintegrasikan dengan kebijakan atau peraturan yang sudah ada seperti Zona Integritas, WBK dan WBBM, terang Haryanto.

Haryanto menjelaskan, tujuan penerapan standar ini ada dua. Tujuan pertama adalah menaati peraturan perundang-undangan. Ada risiko hukum bagi perusahaan saat terjadi kasus oknum yang melakukan tipikor dan sanksinya dapat dijatuhkan kepada korporasi dan atau pengurusnya jika terbukti tidak menerapkan sistem atau langkah-langkah pencegahan tipikor. Hal ini tertuang dalam UU No, 20 Tahun 2001 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016.

“Risiko hukum tersebut memiliki dampak fatal dan multiplier effect, yang akan mengganggu jalannya operasional perusahaan, keuangan, dan citra perusahaan jika sampai terjadi kasus penyuapan, meskipun pelakunya oknum dan terlepas dari motifnya apakah untuk pribadi atau perusahaan. Tentu, ini akan sangat merugikan perusahaan tersebut,” ujar Haryanto.

Adapun tujuan yang kedua adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan organisasi untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan. "Ibarat pisau, akan semakin tajam jika sering digunakan dan dipakai, seperti itulah penerapan SNI ISO 37001," kata Haryanto.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Analis Standardisasi Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Fasilitasi Pelaku Usaha BSN, Nur Hidayati. Langkah selanjutnya, BSN bersama dengan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendampingi BUMD maupun UPT Layanan Publik yang akan menerapkan SNI ISO 37001. (Klt Jatim/ed:Humas)