Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNSU BSN Terbitkan 9 Panduan Kalibrasi

  • Kamis, 29 Juli 2021
  • 8005 kali

Laboratorium kalibrasi terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) merupakan salah satu kunci untuk menjamin ketertelusuran penilaian kesesuaian. Untuk mendukung laboratorium kalibrasi memenuhi persyaratan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi, Kedeputian Standar Nasional Satuan Ukuran Badan Standardisasi Nasional (SNSU BSN) menerbitkan 9 panduan kalibrasi yang dapat dijadikan acuan oleh laboratorium kalibrasi.

Direktur SNSU Mekanika, Radiasi, dan Biologi BSN, Agustinus Praba Drijarkara dalam Pertemuan Teknis Laboratorium Kalibrasi Tahun 2021 secara daring pada Selasa (27/7/2021) menuturkan, dokumen panduan kalibrasi disusun oleh SNSU BSN untuk menjawab beberapa kesulitan yang dialami laboratorium kalibrasi.

Menurut Praba, pada umumnya laboratorium kalibrasi kesulitan untuk mendapatkan metode yang valid dan mutakhir, serta kesulitan memahami metode dalam bahasa asing. “Dalam beberapa kasus, dokumen yang dijadikan acuan oleh laboratorium kalibrasi juga bukan dokumen metode, melainkan dokumen spesifikasi produk. Adapun bila laboratorium telah menemukan dokumen acuan yang tepat, seringkali dokumen-dokumen tersebut belum dilengkapi dengan prosedur ketidakpastian,” ujar Praba.

Beberapa kelebihan yang didapat dari dokumen panduan kalibrasi yang telah disusun oleh SNSU BSN diantaranya mengacu ke standar internasional, nasional, dan publikasi lain yang diterima komunitas metrologi internasional; dianalisis oleh tim internal laboratorium SNSU BSN dan mendapat masukan asesor senior; ditulis sebagai dokumen yang siap digunakan sebagai instruksi kerja; serta lengkap dengan model matematis dan bujet ketidakpastian pengukuran. Panduan kalibrasi tersebu dapat diunduh secara gratis melalui website http://www.kan.or.id/index.php/download/dokumen-akreditasi/49-kan-pedoman-kan-pd

Praba berharap, bila laboratorium kalibrasi mengadopsi panduan kalibrasi SNSU secara utuh, maka asesor tidak perlu menanyakan bukti validasi. “Panduan ini kami maksudkan sebagai setara dengan dokumen/prosedur/metode yang sudah divalidasi. Kecuali bila laboratorium kalibrasi memodifikasi prosedur yang terdapat pada panduan kalibrasi SNSU, maka laboratroium tersebut tetap perlu memberikan bukti validasi,” terang Praba.

Dalam SNI ISO/IEC 17025:2017 klausul 7.2.1, disebutkan bahwa laboratorium harus menggunakan metode dan prosedur yang sesuai untuk semua kegiatan laboratorium. Kendati demikian, Praba menegaskan bahwa laboratorium kalibrasi tidak diwajibkan mengadopsi panduan kalibrasi SNSU. “Panduan ini kami merupakan pilihan bagi laboratorium, untuk memenuhi klausul 7.2.1 yang terdapat dalam SNI ISO/IEC 17025:2017,” jelas Praba.

Adapun bila dokumen panduan kalibrasi diadopsi oleh laboratorium kalibrasi, maka sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017, panduan tersebut tidak perlu ditulis ulang sebagai instruksi kerja. “Instruksi kerja cukup merujuk pada dokumen kalibrasi SNSU dengan menyebutkan bab/bagian yang dirujuk,” tutur Praba. (ald-Humas)