Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Masker Kain Ber-SNI, Peluang Usaha di Masa Pandemi

  • Jumat, 30 Juli 2021
  • 5863 kali

Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh lini kehidupan masyarakat, termasuk memukul sektor perekonomian Indonesia. Kendati demikian, masih ada peluang usaha yang dapat dimanfaatkan di tengah pandemi, salah satunya adalah produksi masker kain. Pasalnya, masker sudah menjadi kebutuhan bahkan menjadi barang wajib yang dibutuhkan semua orang selama pandemi.

Tingginya permintaan masker kain tentunya harus diiringi peningkatan kualitas produk yang baik demi keamanan dan kesehatan konsumen. Karenanya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong pelaku usaha untuk memproduksi masker kain sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). “Dengan menerapkan standar masker kain, harapannya dapat memberikan jaminan kualitas pada masker kain yang bapak-ibu buat,” ujar Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno kepada para peserta Coaching Clinic Virtual Pembuatan Masker Kain Sesuai SNI, Rabu (28/7/2021).

Heru mengungkapkan, SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain dapat dijadikan acuan oleh masyarakat atau para produsen masker sebagai persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagia jenis serat, terdiri dari minimal dua lapis kain, dan dapat dicuci beberapa kali. “Tentu, keyakinan masyarakat akan meningkat dengan menggunakan produk yang sudah disertifikasi,” tutur Heru. Adapun dokumen SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain dapat dibaca oleh masyarakat/pelaku usaha secara gratis dalam website akses-sni.bsn.go.id.

Haru menuturkan, BSN juga memiliki program pendampingan/fasilitasi penerapan SNI bagi para pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Melalui kantor layanan teknis yang tersebar di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Makassar, Palembang, Pekanbaru, Bandung, dan Surabaya, BSN siap memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha dalam penerapan SNI.

Dalam membina UMK, BSN juga bersinergi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terkait. Salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI).

Asisten Deputi Perlindungan Kemudahan Usaha Mikro-Kemenkop UKM RI, Rahmadi menjelaskan, Kemenkop UKM RI turut memfasilitasi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan perizinan berusaha. Diantaranya fasilitasi penerbitan nomor induk berusaha (NIB) serta fasilitasi pendaftaran sertifikasi produk usaha mikro.

Selain itu, Kemenkop UKM RI juga memberikan fasilitasi sertifikasi bagi pelaku usaha mikro, diantaranya pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin edar MD serta pembiayaan pendaftaran hak merek dagang. “Sertifikasi dan izin usaha sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar yang lebih luas,” tutur Rahmadi.

Rahmadi menilai, Coaching Clinic yang diselenggarakan oleh BSN sangat relevan sebagai salah satu peluang usaha bagi pelaku usaha mikro agar tetap bisa mempertahankan usahanya di tengah pandemi covid-19.

Coaching Clinic Virtual Pembuatan Masker Kain Sesuai SNI dapat diakses melalui youtube BSN (@bsn_sni) dan facebook BSN (@BadanStandardisasiNasional). Coaching Clinic tersebut menghadirkan owner UKM Baby fynnsass, Irma Retnaandalas. UKM Baby fynnsass merupakan UKM binaan BSN yang telah meraih sertifikat SNI masker kain. Selain Irma, Choaching Clinic ini juga menghadirkan Ketua Koperasi Bina Masyarakat Batik Tegal, Syaiful Amal. Baik Irma maupun Syaiful memaparkan bagaimana cara mereka memproduksi masker kain sesuai SNI.

(ald-Humas)