Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS: SNI untuk Jamin Kualitas Mutu Madu

  • Jumat, 30 Juli 2021
  • 1157 kali

SIARAN PERS

No.  1021/BSN/B3-b3/07/2021

SNI untuk Jamin Kualitas Mutu Madu

 

Pandemi Covid-19 masih terus melanda dunia termasuk Indonesia. Memperkuat dan meningkatkan imunitas tubuh merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan agar kita terhindar dari Covid-19. Sistem kekebalan tubuh yang baik, bisa melindungi kita dari mikroba berbahaya serta penyakit tertentu. Mengkonsumsi madu dipercaya dapat meningkatkan imun bahkan dapat meminimalisir berbagai macam penyakit terutama pada saat pandemi. Untuk mendapatkan manfaat yang optimal, perlu cermat dalam memilih madu. Memilih madu yang ber-SNI adalah pilihan tepat. Mengapa?

Madu di Indonesia sangat beragam. Keragaman madu tersebut dipengaruhi oleh perbedaan asal daerah, musim, jenis lebah, jenis tanaman sumber nektar, cara hidup lebah (budidaya atau liar), cara pemanenan serta cara penanganan pasca panen. Untuk menjamin kualitas madu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8664:2018 Madu. Dalam SNI ini, madu dikembangkan menjadi tiga kategori yaitu madu hutan, madu budidaya dan madu lebah tanpa sengat (trigona).

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito di Jakarta pada Jumat (30/7/2021) mengatakan SNI 8664:2018 Madu adalah revisi yang merupakan penggabungan dari SNI 3545-2013 Madu dan SNI 7899-2013 Pengelolaan Madu.

“Penggabungan 2 SNI ini agar cakupan SNI menyeluruh mulai dari pengelolaan pasca panen sampai dengan penentuan persyaratan kualitas dan diharapkan dapat mengakomodasi lebih luas keragaman mutu berbagai madu yang ada di Indonesia, serta dapat mengakomodasi lebih luas berbagai kepentingan semua pihak terkait,” jelas Wahyu.

Selain itu, lanjutnya, standar yang disusun oleh Komite Teknis 65-02 Hasil Hutan Bukan Kayu ini disusun berdasarkan perkembangan keragaman produksi madu nasional yang meliputi madu hutan, madu budidaya dan madu lebah tanpa sengat (trigona) serta untuk mengikuti perkembangan dalam dunia perdagangan.

Definisi madu hutan dalam standar yang dimaksud adalah cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah liar Apis dorsata dan atau lebah liar Apis spp. dari sari bunga tanaman hutan (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman hutan (ekstra floral).

Adapun, madu budidaya yaitu cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah budidaya Apis mellifera atau Apis cerana dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral).

Sementara, madu lebah tanpa sengat (trigona) yakni cairan alami yang umumnya mempunyai rasa manis yang dihasilkan oleh lebah tanpa sengat (trigona) baik liar maupun budidaya dari sari bunga tanaman (floral nektar) atau bagian lain dari tanaman (ekstra floral).

Untuk persyaratan mutu madu, Wahyu menerangkan terdiri dari 2 jenis uji yaitu uji organoleptik dan uji laboratoris. “Uji organoleptik melalui bau dan rasa khas madu. Sementara uji laboratoris diantaranya melalui parameter kadar air, gula pereduksi (dihitung sebagai glukosa), keasaman, dan cemaran logam,” terang Wahyu.

“Sebagai contoh, untuk kadar air, madu hutan dan madu budidaya maksimal 22% b/b, madu lebah tanpa sengat maksimal kadar airnya 27,5% b/b. Gula pereduksi (dihitung sebagai glukosa), untuk madu hutan dan madu budidaya minimal 65% b/b, madu lebah tanpa sengat minimal 55% b/b. Sementara cemaran logam persyaratan mutunya untuk ketiga kategori madu tersebut kadar timbal (Pb) maksimal 0,1 mg/kg; cadmium (Cd) maksimal 0,2 mg/kg; serta merkuri (Hg) maksimal 0,03 mg/kg,” lanjutnya.

Selain itu, Wahyu mengingatkan kepada produsen madu untuk memperhatikan pengemasan dan penandaannya.

Terkait pengemasan, madu dikemas dalam wadah standar makanan (food grade) yang tertutup rapat tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.

Adapun, untuk penandaan, di bagian luar kemasan ditulis dengan bahan yang tidak mudah luntur dan jelas untuk dibaca, sekurang-kurangnya memuat informasi nama produk; kata-kata “100 % madu asli”; berat bersih; nama dan alamat yang memproduksi atau importir; serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.

Itulah alasan mengapa kita baiknya memilih madu ber-SNI. Jaminan kualitas sehingga manfaat yang akan didapat akan optimal.

Tercatat, sampai saat ini sudah ada dua pelaku usaha yang menerapkan SNI madu di Provinsi Riau yang menghasilkan madu berkualitas yakni IKM Madu Wilbi dan CV. Mutiara Madu Kuansing.

Untuk menerapkan SNI Madu, BSN sendiri juga telah menetapkan skema sertifikasi SNI nya berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan. Adapun Lembaga Sertifikasi Produk/LsPro yang siap melakukan kegiatan sertifikasi untuk ruang lingkup madu yaitu Laboratorium Jasa Pengujian, Kalibrasi, dan Sertifikasi Institut Pertanian Bogor (LJPKS IPB) di Bogor, Jawa Barat.

Dengan ditetapkannya SNI 8664:2018, Wahyu berharap makin banyak industri yang menerapkan SNI madu sehingga produk madu yang beredar di pasaran kualitasnya dapat terjamin sehingga dapat melindungi konsumen dan produsen serta menunjang komoditi ekspor hasil hutan.

Jakarta, 30 Juli 2021

 

Kontak Narsum dan Narahubung

Kontak Narsum :

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN

Wahyu Purbowasito

Email : wahyupurbowasito@bsn.go.id

 

Kontak Narahubung :

Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat – BSN

Denny Wahyudhi

Email : denny@bsn.go.id