Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, KAN Raih Pengakuan Internasional

  • Minggu, 08 Agustus 2021
  • 2196 kali

Komite Akreditasi Nasional (KAN) berhasil menambah pengakuan internasional / Mutual Recognition Arrangement (MRA) Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atas skema akreditasi untuk Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi Gas Rumah Kaca (ISO 14065). Raihan ini dicapai setelah melalui proses peer evalution dari APAC atas pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh KAN, serta menandai pengakuan internasional / MRA APAC ke-13.

“Sebelumnya, KAN telah memperoleh pengakuan MRA APAC atas 12 skema akreditasi. Alhamdulillah, setelah dilakukan peer evaluation beberapa waktu lalu, kedua belas skema akreditasi tersebut tetap diakui oleh APAC, bahkan kini bertambah satu skema lagi untuk Validasi dan/atau Verifikasi Gas Rumah Kaca berdasar ISO 14065,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).

Kedua belas skema akreditasi KAN yang juga diakui oleh APAC adalah akreditasi Laboratorium Pengujian (ISO/IEC 17025); akreditasi Laboratorium Kalibrasi (ISO/IEC 17025); akreditasi Laboratorium Medik (ISO 15189); akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi (ISO/IEC 17043); akreditasi Lembaga Inspeksi (ISO/IEC 17020); akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (ISO/IEC 17065); akreditasi Lembaga Sertifikasi Personel (ISO/IEC 17024); akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001; akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO/IEC 14001; akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO/IEC 22000; akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi ISO/IEC 50001; dan akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001.

Kukuh menjelaskan, pengakuan MRA APAC memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain yang tergabung dalam organisasi APAC. “Peer Evaluation MRA dilaksanakan evaluasi ulang setiap 4 tahun sekali. Tentu, KAN akan terus berusaha mempertahankan bahkan menambah pengakuan internasional,” jelas Kukuh.

Kukuh pun menerangkan, skema akreditasi Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi Gas Rumah Kaca (LV/VGRK) diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan/atau verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2013 Greenhouse gases -- Requirements for greenhouse gas validation and verification bodies for use in accreditation or other forms of recognition. Dalam menjalankan operasionalnya, LV/VGRK dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

  • ISO/IEC 14065, Greenhouse gases -- Requirements for greenhouse gas validation and verification bodies for use in accreditation or other forms of recognition;
  • SNI ISO 14064-3, Gas rumah kaca – Bagian 3: Spesifikasi dengan panduan untuk validasi dan verifikasi dari pernyataan gas rumah kaca;
  • ISO 14066 , Greenhouse gasesCompetence requirements for greenhouse gas validation teams and verification teams; dan;
  • IAF Mandatory Document 6 Application of ISO 14065

Gas Rumah Kaca (GRK) sendiri merupakan gas yang ada di atmosfir yang mampu menyerap radiasi inframerah, sehingga akan menangkap dan menahan energi panas matahari di atmosfir. Dengan meningkatkan panas di atmosfir, gas rumah kaca bertanggung jawab atas terjadinya efek rumah kaca, yang akhirnya mengarah pada pemanasan global. Berbagai upaya untuk mengurangi efek pemanasan global akibat emisi gas rumah kaca telah dilakukan oleh berbagai lembaga, baik instansi pemerintah dan swasta.

Kukuh menuturkan, pemerintah telah mencanangkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 29 persen pada 2030 mendatang. “Saya yakin, perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia turut mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dengan menerapkan berbagai efisiensi energi. Untuk melihat apakah efisiensi tersebut sudah berjalan baik atau tidak, tentu diperlukan validasi dan verifikasi dari lembaga independen,” tutur Kukuh.

Saat ini, terdapat 3 LV/VGRK yang telah diakreditasi KAN yaitu PT. Mutuagung Lestari (LVV-001-IDN), PT. Tuv Rheinland Indonesia (LVV-002-IDN) serta PT. Intertek Utama Services (LVV-003-IDN). “Saya harap, lembaga validasi/verifikasi gas rumah kaca akan bertambah, sebagai upaya untuk membantu organisasi yang ingin mengukur dan mengurangi emisi gas rumah kaca, yang pada akhirnya dapat mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca secara nasional maupun internasional,” harap Kukuh. (ald-Humas)