Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Meningkatkan peran UMKM ber-SNI dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

  • Jumat, 20 Agustus 2021
  • 3611 kali

Nilai pengadaan barang dan jasa Indonesia tahun 2021 mencapai Rp1.200T atau 52% dari total APBN. Apabila UMKM dapat memanfaatkan peluang ini, pergerakan ekonomi akan sangat besar, tidak hanya dalam hal keuangan tapi juga peran serta masyarakat melalui UMKM.

BSN bersama LKPP mengadakan Virtual Coaching Clinic Bela Pengadaan dan E-Katalog bagi UMKM Penerap SNI pada Kamis (19/7/2021). Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, dalam pembukaan acara menyampaikan harapan ke depan BSN dapat bekerja sama dengan LKPP, sehingga produk-produk ber-SNI menjadi lebih mudah untuk masuk ke dalam e-katalog.

Dalam penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah telah meluncurkan Bela Pengadaan, yang didukung oleh Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UMKM dan Kementerian Kemaritiman dan Investasi. Hal ini menjadi peluang penting yang dapat ditangkap oleh UMKM.

Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan e-katalog melalui LKPP. Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pasar bagi UMKM, terutama UMKM yang telah mendapatkan pembimbingan SNI dari BSN.

Sesuai PP No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No 16 yang merupakan payung pengadaan barang dan jasa salah satunya mempersyaratkan produku untuk ber-SNI. “Hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien dan efektif. Jika suatu produk sudah ber-SNI tentu terjamin kesesuaian, kualitas maupun keamanannya,” ungkap Heru dalam Coaching clinic yang dihadiri oleh 200 peserta UMKM dari seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mendukung agar UMKM yang telah menerapkan SNI, BSN juga memiliki program pembinaan UMKM melalui fasilitasi untuk mendapatkan SNI. Hingga saat ini telah terdapat 872 UMKM yang telah difasilitasi untuk mendapatkan SNI, dari berbagai macam produk.

Dalam diskusi panel, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama pada Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Meleis Susanti menyampaikan peluang data transaksi dan penyelia, rencana pengembangan ke depan, serta langkah-langkah tahapan bagi UMKM dalam e-katalog bagi penerap SNI. Melis menyampaikan bahwa proses e-purchasing melalui e-katalog bertujuan membuat transaksi menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan tercatat.

Salah satu UMKM binaan BSN yang berlokasi di Surakarta, PT Entri Jaya Makmur, yang berhasil menayangkan produk hospital furniture miliknya pada e-katalog, membagikan pengalaman dan kiat-kiat bagi UMKM untuk menembuskan produk ke e-katalog.

Menurut pemilik usaha PT Entri Jaya Makmur, Tri Hartanto, Standar SNI memiliki manfaat baik bagi produsen dan konsumen. Pertama, SNI membantu menyelaraskan spesifikasi teknis produk dan jasa yang membuat industri lebih efisien. Kedua, meningkatkan daya saing untuk perdagangan nasional. Ketiga, perlindungan konsumen, tenaga kerja, maupun masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan Kesehatan. Keempat, pemenuhan tuntutan perkembangan ekonomi dan persaingan yang sehat.

Tri menyampaikan bahwa aspek legalitas dan merek produk penting bagi UMKM untuk dapat masuk ke e-katalog LKPP. Iya berharap UMKM tidak perlu takut dan untuk segera menyusun produknya untuk masuk ke dalam e-katalog. Tri mengakui penjualannya bertumbuh 200-300% setelah masuk dalam e-katalog.

Sementara itu, Rizky Putri Amalia dari PT Grab Technology Indonesia berbagi informasi mengenai kerja sama Grab dengan Pemerintah melalui aplikasi Bela Pengadaan. Meski sesungguhnya Grab sudah lama bekerja sama dengan pemerintah sebelum adanya Bela Pengadaan, dalam rangka mendukung UMKM untuk terus bertumbuh dan melesat, Grab mempunyai program #TerusUsaha dengan tema Grab for good yang memuat diantaranya: iklan gratis dan bazaar online, website khusus UMKM, Grab akselerator UMKM, aplikasi Grab Merchant, serta platform digitalisasi bisnis.

Aplikasi Bela Pengadaan milik Grab sudah berkembang di beberapa Provinsi di Indonesia dengan pengguna dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (put - humas)




­