Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Berkomitmen Untuk Mendukung Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Rabu, 08 September 2021
  • 2548 kali

 

Pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan Omnibus Law. Sains, teknologi, dan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan akan terus dikembangkan sebagai bagian penentu kemajuan masa depan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia dan juga dunia.

Dalam Konferensi Internasional ke-6 Peneliti Kehutanan dan Lingkungan Indonesia (Indonesia Forestry Researchers)/The 6th INAFOR pada Selasa (7/9/2021) yang dilaksanakan secara daring, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad menyatakan bahwa BSN berkomitmen untuk aktif dalam berbagai upaya untuk melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan.

Kukuh menyatakan, hingga Juni 2021, BSN telah menetapkan 347 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait lingkungan hidup dan kehutanan. “SNI-SNI tersebut disusun oleh 2 komite teknis terkait lingkungan dan 3 komite teknis terkait kehutanan. Kedua komite teknis tersebut dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Kukuh.

Kukuh memaparkan, 347 SNI tersebut terdiri atas 97 SNI terkait kualitas lingkungan, 32 SNI terkait manajemen lingkungan, 58 SNI terkait manajemen kehutanan, 42 SNI terkait hasil kehutanan non kayu, serta 118 SNI terkait hasil kehutanan berupa kayu.

Dalam kesempatan ini, kukuh menjelaskan bahwa pada dasarnya, penerapan SNI bersifat sukarela. “Namun, bila berkaitan dengan isu kesehatan, keselamatan, keamanan, serta pelestarian lingkungan, penerapan SNI dapat diberlakukan wajib oleh regulator, termasuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Kukuh.

Kukuh juga menjelaskan proses sertifikasi SNI secara umum. “Bila produsen ingin menyatakan bahwa produknya sesuai dengan SNI, maka produk mereka harus disertifikasi oleh lembaga penilaian kesesuaian – seperti laboratorium, lembaga sertifikasi produk, lembaga inspeksi, dan lain sebagainya – yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” tuturnya.

Hingga Juli 2021, KAN telah mengakreditasi 303 laboratorium yang memiliki ruang lingkup terkait lingkungan. 161 diantaranya telah teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai laboratorium lingkungan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020. “51% merupakan laboratorium pemerintah, dan sisanya (49%) adalah laboratorium swasta,” jelas Kukuh.

Lebih lanjut, Kukuh memaparkan bahwa KAN telah mengakreditasi 23 Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan. Tercatat, ada 804 organisasi yang telah meraih sertifikasi SNI ISO 14001:2015. KAN juga telah mengkareditasi 16 Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produk Lestari, berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8/2020. Tercatat, 208 hutan telah memenuhi kualifikasi tersebut.

Saat ini, isu legalitas kayu menjadi aspek penting dalam perdagangan internasional. “Bila kita berbicara tentang legalitas kayu, KAN telah mengkareditasi 30 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu, dan 3050 industri telah tersertifikasi. Selain itu, KAN juga telah mengakreditasi 3 Lembaga Sertifikasi Ekolabel, dengan 8 industri yang telah tersertifikasi,” papar Kukuh.

Kukuh menambahkan, isu pemanasan global juga menjadi isu penting dalam aspek pelestarian lingkungan. Untuk itu, guna berkontribusi dalam pemecahan masalah pemanasan global, saat ini KAN memiliki skema Verifikasi dan/atau Validasi Gas Rumah Kaca. “Skema ini telah mendapat pengakuan internasional sejak awal Agustus tahun ini,” tutur Kukuh. Tercatat, KAN telah mengakreditasi 3 Lembaga Verifikasi dan/atau Validasi Gas Rumah Kaca, dengan 8 industri yang tersertifikasi.

Sains, teknologi, dan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan terus bekerja mencari dan memberikan solusi. Ketiganya bersinergi dalam kerangka mendukung pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan untuk mencapai Sustainable Development Goals-SDGs.

The 6th INAFOR diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Diharapkan, kedepannya akan ada temuan baru sains, teknologi, dan rekomendasi standar instrumen pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang lebih baik. Kolaborasi antara sains, teknologi, dan standar diyakini dapat mendorong perbaikan lingkungan dan kelestarian hutan, serta dapat menjadi acuan bagi masyarakat umum, pemerintah daerah dan swasta yang ingin mengembangkan usaha di bidang lingkungan dan kehutanan. (ald-Humas)




­