Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi Terakreditasi KAN Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Selasa, 14 September 2021
  • 2317 kali

 

Untuk memulihkan perekonomian nasional, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan usaha berbasis risiko melalui undang-undang cipta kerja. Dalam pelaksanaannya, ada sektor-sektor yang membutuhkan hasil uji laboratorium untuk memenuhi regulasi.

Deputi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN), Donny Purnomo menilai, penyediaan Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi terakreditasi KAN dapat mendukung upaya pemulihan perekonomian nasional. “Saat ini banyak regulasi-regulasi yang memerlukan uji laboratorium, contohnya sebagai dasar untuk inspeksi atau sebagai dasar untuk sertifikasi produk. Hal tersebut tentunya juga akan menuntut kita untuk membangun sarana Penyelenggara Uji Profisiensi yang bisa meliputi seluruh ruang lingkup akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, maupun laboratorium medik,” tutur Donny saat membuka Pelatihan Asesor SNI ISO/IEC 17043 secara daring, Senin (13/9/2021).

Donny menyatakan, tidak hanya mendukung regulasi, hasil-hasil pengujian juga seringkali digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan atau pembayaran transaksi business to business. “Ketika hasil pengujian digunakan untuk transaksi business to business, maka KAN harus dapat memberikan jaminan kepercayaaan terhadap hasil uji laboratorium tersebut. Pasalnya, perbedaan-perbedaan hasil pengujian, walaupun hanya 1% atau 2%, bisa berimplikasi ke nilai ekonomi yang sangat besar,” tegasnya.

Karena pentingnya kesamaan antara hasil uji satu laboratorium dengan laboratorium yang lain, maka peran KAN di dalam menjalankan akreditasi Lembaga Penyelenggara Uij Profisiensi menjadi sangat penting. “Kian banyaknya ruang lingkup akreditasi, berbanding lurus dengan kebutuhan Lembaga Penyelenggara Uji Pofisiensi. Para asesor merupakan pemain utama atau yang kontribusinya paling besar dalam menjamin kompetensi Lembaga Penyelenggara Uji Profisiensi,” ujar Donny.

Donny menuturkan, Penyelenggaraan Uji Profisiensi oleh pihak ketiga telah dipandang sebagai tools yang diterima secara internasional untuk meningkatkan jaminan kebenaran hasil uji. Jaminan kebenaran hasil uji ini dapat ditunjukkan dengan semakin terkendalinya variasi antara hasil pengujian yang dihasilkan oleh laboratorium satu dengan yang lain. (ald-Humas)