Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi Dapat Dijadikan Acuan Untuk Jamin Hak Anak

  • Senin, 20 September 2021
  • 2366 kali

Rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang dinilai dapat mengembangkan pendidikan dan kreativitas anak. Tentu, diperlukan acuan-acuan yang dapat mendukung pemanfaatan rumah ibadah sebagai Pusat Kreativitas Anak, baik bagi pengelola maupun dari bagi bangunan rumah ibadah itu sendiri, agar rumah ibadah menjadi tempat yang “ramah anak”.

Dalam rapat Penyusunan Pedoman Standardisasi dan Sertifikasi Ramah Anak di Rumah Ibadah, Jumat (17/9/2021), Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah menyambut baik rencana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjadikan rumah ibadah sebagai pusat kreativitas anak. “Kita tentu perlu menjamin hak anak-hak anak sesuai konvensi yang ada,” tutur Zakiyah saat mewakili Kepala BSN dalam rapat.

Zakiyah mengatakan, guna mendukung kebijakan-kebijakan terkait, pemerintah dapat menyusun acuan-acuan, salah satunya Standar Nasional Indonesia (SNI). “Dalam pengembangan SNI, kita bisa menyusun sendiri, mengadopsi, atau memodifikasi,” terang Zakiyah

Ia berpendapat, ada beberapa standar yang bisa dikembangkan untuk menjamin hak anak, dalam hal ini terkait rumah ibadah ramah anak. Ia menyontohkan, dari segi organisasi penerapnya, tentu standar yang diperlukan adalah standar untuk rumah ibadah sendiri, bagaimana untuk memenuhi hak-hak anak sesuai dengan konvensi yang ada. Selain itu, diperlukan juga standar untuk personilnya, ada kriteria-kirteria untuk evaluator/asesornya, serta kriteria untuk pengurus rumah ibadah.

“Kalau kita bicara hak anak di rumah ibadah, tentu harus memperhatikan konsep rumah ibadah, konsep-konsep Sustainable Development Goals terkait lingkungan, bagaimana aspek sosial, konsep good governance corporate, dan lain sebagainya,” tutur Zakiyah.

Ia pun mengutarakan, penyusunan standar harus mengacu kepada beberapa referensi. Menurut Zakiyah, standar terkait rumah ibadah ramah anak dapat mengacu pada Konvensi Hak Anak, Undang-undang, standar nasional / internasional yang terkait, serta acuan-acuan lain seperti Buku Pedoman Masjid Ramah Anak. Ia menilai, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama dan stakeholder terkait dapat bersinergi untuk mengembangkan standar terkait rumah ibadah ramah anak. (ald-Humas)