Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN – KTR Perkuat Kerja Sama Standardisasi dan Regulasi Teknis Perdagangan

  • Kamis, 30 September 2021
  • 3087 kali

 

Koordinasi pada level internasional mengenai regulasi dagang dapat memperkuat hubungan investasi dan bisnis antar negara. Berbagai persyaratan termasuk dalam hal regulasi teknis harus dipenuhi para pelaku usaha yang ingin melakukan hubungan dagang antar negara. Ini perlu dilakukan agar tujuan keselamatan, keamanan, kesehatan serta pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan dapat terus terpenuhi. Standar Nasional Indonesia (SNI) telah mensyaratkan berbagai hal teknis untuk menjaga mutu atau kualitas produk yang dipasarkan secara domestik maupun global.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menetapkan SNI, turut memfasilitasi koordinasi antar negara dalam rangka memberikan pemahaman lebih baik terkait regulasi yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, BSN melaksanakan pertemuan bilateral dengan Korea Testing and Research (KTR) secara daring, pada Selasa (28/9/2021).

“Pertemuan daring antara KTR dan BSN pada hari ini sangat baik untuk berbagi informasi mengenai standardisasi dan regulasi teknis yang dapat memfasilitasi perdagangan Indonesia dan Korea,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri saat memberikan pengantar pertemuan.

Zul menambahkan bahwa kerja sama antara BSN dan KTR sudah terjalin sejak 2010 dan telah mengadakan berbagai kegiatan termasuk diantaranya adalah seminar internasional.

Kepala Divisi Kerja Sama Teknologi Korean Agency for Technology and Standards (KATS), Park Jae Hyung mengatakan Indonesia dan Korea telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding pada tahun 2010 di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, untuk terus memperbarui informasi teknologi dan informasi. Dengan kerja sama ini, perusahaan Korea dapat memperkuat hubungan investasi dan bisnis di Indonesia.

Pertemuan yang membahas mengenai best practices kedua belah pihak ini, memaparkan materi mengenai gambaran proses sertifikasi SNI dan rencana penetapan regulasi teknis baru oleh Perwakilan dari BSN; penjelasan regulasi No. 25/2021 mengenai pelabelan produk dalam Bahasa Indonesia oleh Perwakilan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; penjelasan mengenai panduan pengelolaan keamanan produk-produk elektronik dan langkah-langkah untuk mencapai sampah rumah tangga bebas plastik oleh Perwakilan dari KTR, turut dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, serta Perwakilan dari para pelaku usaha Korea.

Koordinasi antara BSN dan KTR akan terus ditingkatkan melalui pertemuan-pertemuan selanjutnya, agar dapat menindaklanjuti kegiatan-kegiatan sebelumnya dan berbagai rencana kegiatan kedepan dapat terencana secara lebih detail. (PjA – Humas).