Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Setelah SNI, Produk Jahe Merah Dan Jahe Kopi Raih Sertifikat HACPP, Pertama Di Kuningan

  • Kamis, 30 September 2021
  • 2920 kali

KUNINGAN (MASS)-  CV Tirta Dewi Kuningan (jahe merah dan jahe Kopi) meraih sertifikat standar keamaanan pangan atau HACCP sesuai SNI CAC/RCP 2011. Capaian ini melengkapi capaian sebelumnya yakni mendapatkan sertifikat SNI pada tahun 4 November 2020.

Penyerahan ini dilakukan di salah satu hotel di Kuningan dalam acara talk show pentingnya penerapan standar keamanan  pangan pada produk pangan  Selasa (28/9/2021).

Sertifikat HACCP dikelurkan oleh Badan Standar Nasional . Untuk Sertifikas SNI merupakan kali pertama di Indonesia yang diberikan kepada produk jahe dan jahe kopi.

Bupati H Acep Purnama yang hadir secara virtual mengaku, Tirta Dewi Kuningan merupakan yang pertama kalinya meraih SNI produk jahe merah dan jahe kopi. dan sekarang dapat sertifikat lagi untuk HACCP.

“Sertifikat SNI ini dapat dijadikan sebagai senjata yang ampuh bagi UMKM dalam menembus dan menguasai mengantongi pasar sertifikat dengan SNI dan HACCP, kepercayaan konsumen akan meningkat karena produknya aman, sehat dan bermutu,” jelasnya.

Ia berharap berharap kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dapat membantu UMKM di kabupaten/kota mendapatkan pembinaan untuk secara berkelanjutan.

“Saya juga berharap kepada Pak Ferry Irawan  Owner  CV Tirta Dewi kuningan) dapat menularkan semangatnya ilmu dan semangatnya kepada UMKM khususnya  di Kabupaten Kuningan dan umumnya di Jawa Barat, agar UMKM dapat memiliki sertifikat SNI dan HACCP sehingga lahirlah  produk yang berkualitas,” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya menyampaikan, adanya pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada para pelaku UMKM olahan pangan seperti ini, menunjukan bahwa pemerintah pusat maupun daerah telah hadir dan bersinergi untuk membantu UMKM produk pangan meningkatkan daya saing.

“Saya mengucapkan terima Kasih Kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dan Badan Standar Nasional (BSN) yang telah memfasilitasi pelatihan-pelatihan  terhadap pelaku UMKM dalam memperoleh SNI produk olahan-olahan pangan dan HACCP untuk hygiene pangan,” ujarnya.

Kemudian, kata Bupati, HACPP sangat penting, karena sebagai alat untuk meningkatkan keamanan pangan, dengan membangun infrastruktur yang baik, pengolahan yang baik dan pengendalian sanitasi.

“Khususnya bagi para UMKM di Kabupaten Kuningan kita patut bangga karena Tirta Dewi Kuningan dibina oleh BSN hingga mendapatkan seftifikat, untuk  saya mengajak para pelaku UMKM Kuningan bersama-sama bersemangat untuk terus menghasilkan produk yang berkualitas,” ujarnya.  

Sekadar informasi produk yang dihasilkan dari Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi ini sudah tembus pasar timur tengah. Tentu menjadi kebanggan karena produk Kuningan bisa bersaing di pasar global.

“Yang saya sekarang pikirkan adalah bagaimana produk ini bisa tahan selama 4 tahun. Saat ini baru 2 tahun, pada saat ada pelatihan tanggal 18 di Hotel Djehan saya menyampaikan hal ini kepada kementrian,” ujar Ferry.

Selain sudah mendapatkan dua sertifikat, produk jahe merah dan jahe kopi ini, pada 10 Desember 2020 ditetapkan sebagi UMK terbaik di Jabar. Penyerahan piagam dilakukan oleh Gubernur Jabar Kang Emil. (agus)

Tautan Artikel: Setelah SNI, Produk Jahe Merah Dan Jahe Kopi Raih Sertifikat HACPP, Pertama Di Kuningan