Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kepala BSN: Perjanjian Vienna Permudah BSN Dukung Pelaku Ekspor Indonesia

  • Selasa, 12 Oktober 2021
  • 2955 kali

 

Comité Européen de Normalisation (CEN) atau Komite Eropa di Bidang Standardisasi pada tahun 1991 menandatangani nota kesepahaman dengan International Organization for Standardization (ISO) di Ibu Kota Austria, Wina atau disebut Vienna Agreement. Perjanjian tersebut mengatur bahwa standar-standar yang dihasilkan CEN dapat dijadikan standar ISO dan sebaliknya. Pada peringatan ke-30 Vienna Agreement, CEN bersama dengan ISO dan Austrian Standards International Standardization and Innovation (ASI) menggelar acara yang bertajuk From Global to Local: Joining Forces to Help Global Standards Create Local Impact, pada Senin (11/10/2021), secara daring.

Pertemuan secara hybrid tersebut, dihadiri oleh para Pimpinan National Standard Body (NSB) dari seluruh dunia termasuk Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad. Dalam kesempatan tersebut, Kukuh S. Achmad dalam paparannya menyampaikan bahwa adanya harmonisasi standar hasil Vienna Agreement, memudahkan bagi para NSB yang mengadopsi standar-standar ISO untuk memenuhi pra-syarat ekspor ke wilayah Uni Eropa.

“Perjanjian Vienna menghindari terjadinya duplikasi pengembangan standar antar Badan Standar Internasional.  Dengan adanya pemberlakukan standar yang dihasilkan CEN juga diakui sebagai standar ISO, maka semakin memudahkan bagi BSN untuk mendukung para pelaku atau industri Indonesia untuk melakukan ekspor ke Uni Eropa dari sisi kepatuhan terhadap penerapan standar yang berlaku,” ungkap Kukuh.

Lebih lanjut Kukuh menjelaskan keunikan yang dimiliki BSN yang berbeda dengan kebanyakan badan standardisasi pada umumnya. Menurut Kukuh, BSN melaksanakan pengembangan standar sekaligus mendorong peningkatan penerapan standar yang telah ditetapkan yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Dari sekitar 13.600 lebih SNI yang telah ditetapkan BSN, terdapat sekitar 2.200 SNI yang diadopsi dari ISO. Adapun, 250 SNI diantaranya telah dijadikan regulasi yang memberlakukan penerapan SNI secara wajib oleh Kementerian/Lembaga terkait, dimana 88 SNI wajib tersebut atau sekitar 30% merupakan SNI yang diadopsi dari standar ISO,” terang Kukuh.

“Keanggotaan Indonesia melalui BSN dalam ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ), selain bertujuan untuk pengembangan standar, sekaligus untuk mengharmonisasikan prosedur penilaian kesesuaian dan regulasi teknis, yang tentu berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” imbuh Kukuh.

Di dalam kesempatan yang sama, Presiden ISO, Eddy Njoroge mengatakan, “Kita semua berperan penting sebagai katalis di dalam penerapan standar. Sekaligus memiliki peranan penting akan suksesnya serta keberlanjutan Vienna Agreement untuk meningkatkan kolaborasi antara ISO dengan NSB baik secara regional maupun internasional.”

Sementara itu Presiden CEN, Vincent Lafléche menyampaikan bahwa kolaborasi antara ISO dan NSB sangat penting untuk memaksimalkan penerapan standar yang berlaku di Uni Eropa maupun internasional, yang pada intinya mempromosikan akan pentingnya menjaga keselamatan, kesehatan, keamanan, serta pelestarian lingkungan hidup dari segala proses produksi barang dan jasa. (PjA – Humas).