Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya kolaborasi berbagai pihak lakukan pembinaan penerapan SNI UMK

  • Kamis, 14 Oktober 2021
  • 2983 kali

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Undang-undang No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Sebagai tindaklanjutnya, melalui PP Nomor 7 tahun 2021 Pemerintah berkomitmen dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kemudian PP Nomor 5 tahun 2021 pada Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau pernyataan jaminan halal.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah dalam Webinar Sosialisasi Program SNI Bina UMK melalui daring yang ditayangkan juga secara langsung melalui kanal Youtube KLT BSN Riau pada Rabu (13/10/2021) mengatakan sebagai langkah untuk melaksanakan kedua PP tersebut, BSN mempunyai peran dalam mengkoordinasikan kegiatan pembinaan penerapan SNI kepada UMK. Untuk itu, BSN menyiapkan kebijakan mengenai pembinaan UMK dalam perijinan tunggal melalui SNI bina UMK. Melalui kebijakan ini, BSN turut memberikan kemudahan dalam berusaha bagi UMK dan mengawal UMK untuk mampu meningkatkan level usahanya dan meningkatkan daya saing produk/jasanya melalui penerapan SNI.

Kendati demikian, tambah Zakiyah atau biasa disapa Kiki mengungkapkan untuk melaksanakan hal ini bukanlah hal yang mudah. “Kami sadar tugas ini tidak mudah, perlunya kolaborasi dari semua pihak sangat penting untuk bisa mewujudkan cita-cita tersebut. Peran serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait seperti perguruan tinggi dan tokoh masyarakat sangatlah penting, untuk kemudian bisa secara bersama-sama bersinergi melakukan pembinaan penerapan SNI bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, UMKM telah menjadi tulang punggung ekonomi negara. Diperkirakan jumlah UMKM sebanyak 64 juta, yang apabila kita bisa memberdayakan mereka maka UMKM akan menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa. Hal ini sangat relevan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs butir ke-8, yaitu Decent work and economic growth, mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak untuk semua.

Oleh karenanya, dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui OSS (One Single Submission) yang berdasarkan pada RBA (Risk Based Approach), pelaku UMK secara otomatis akan berhak mendapatkan NIB, Sertifikat Halal, dan mencantumkan Tanda SNI bina UMK.

Selain itu, pelaku UMK juga memperoleh hak untuk dilakukan pembinaan penerapan SNI oleh Pemerintah. “Harapannya para UMK bisa memanfaatkan fasilitas pembinaan dan kemudahan perizinan tersebut dan Pemerintah sesuai dengan amanah UU CK mempunyai kewajiban mendampingi UMK terutama dalam pemenuhan persyaratan SNI. Dengan menerapkan SNI, diharapkan UMK bisa naik kelas dan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar nasional maupun internasional,” terang Kiki.

Sementara itu, untuk meningkatkan penerapan SNI di wilayah dan mendekatkan layanan standardisasi di daerah khususnya Propinsi Riau, BSN membentuk Kantor Layanan Teknis di Riau sejak 2018. Upaya ini diharapkan dapat memperluas penerapan SNI oleh stakeholder daerah di Propinsi Riau.

“Dukungan penuh dari pimpinan tertinggi wilayah tentunya menjadi amunisi bagi BSN dalam menjalankan kiprahnya di wilayah Riau yang selalu didukung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Propinsi Riau,” jelas Kiki.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Riau, Asrizal menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan BSN terutama dalam Sosialisasi Pembinaan UMK.

Menurut Asrizal, ke depan, SNI menjadi kebutuhan. “SNI menjadi kebutuhan, agar UMKM ini bisa tumbuh dan berkembang sebagaimana kita harapkan. Dan, kita juga berharap bahwasanya melalui SNI ini, ke depan produk-produk kita akan jauh lebih dapat menembus pangsa pasar baik lokal mauun internasional,” pungkas Asrizal.

Acara juga menghadirkan narasumber Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN, Slamet Aji Pamungkas yang memaparkan “Penjelasan Penggunaan Aplikasi SNI Bina UMK yang Terintegrasi dengan Sistem OSS” dan Koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi Pelaku Usaha BSN, Nur Hidayati yang mempresentasikan “Upaya Pemerintah dalam Sinkronisasi dan Percepatan Pembinaan Standardisasi pada UMK.”

Melalui webinar ini diharapkan, para pelaku usaha terutama UMK dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya sehingga dapat bersinergi mendorong perekonomian Indonesia tumbuh dan berkembang. (nda-humas)