Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI untuk Sistem Produksi dan Pasar Kopi Indonesia yang Berkualitas dan Berkeadilan  

  • Selasa, 19 Oktober 2021
  • 4169 kali

 

Indonesia termasuk empat besar negara penghasil biji kopi di dunia, dengan kapasitas produksi mencapai 630 ribu – 720 ribu ton per tahun. Wilayah perkebunan kopi di Indonesia tersebar di berbagai daerah, mulai dari Gayo - Daerah Istimewa Aceh, hingga Wamena – Papua. Tentu kekayaan ini perlu dilestarikan dan dijaga kualitasnya. Salah satu, melalui penerapan standar.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah mengutarakan, berbicara tentang rantai nilai kopi tidak hanya berbicara pada produk akhirnya. “Rantai nilai kopi dimulai dari cara bercocok tanam, pengolahannya, sampai ke pemasarannya, termasuk mesin-mesin pengolah kopi,” tutur Zakiyah saat membuka talkshow Value Chain Mutu Kopi melalui Penerapan Standar dari Hulu ke Hilir yang dilaksanakan secara daring, Kamis (14/10/2021).

Zakiyah mengatakan, untuk meningkatkan kualitas kopi Indonesia, BSN telah membentuk Komite Teknis Kopi dan Produk Kopi (Komtek 65-10). BSN pun telah menetapkan 27 Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan lingkup biji Kopi, kopi sangrai dan kopi bubuk, alat dan permesinan kopi serta SNI Sistem Pertanian Organik.

Adapun untuk mendukung kegiatan penilaian kesesuaian, saat ini terdapat Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). LPK tersebut diantaranya 10 Lembaga sertifikasi pertanian organik, 1 laboratorium pengujian mesin pasca panen kopi, 11 Laboratorium pengujian produk kopi, dan 13 Lembaga Sertifikasi Produk Kopi.

Dalam rantai nilai kopi, peran dan kontribusi petani sangatlah besar, dimana 70% - 80% mutu biji kopi dibentuk atau dipengaruhi proses di hulu, di kebun (on farm) dan pasca panen (off-farm). Oleh karenannya, BSN juga memberikan pembinaan terhadap petani dan UMK Kopi. Tercatat ada 8 (delapan) pelaku UMKM kopi yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI, serta 11 (sebelas) pelaku UMKM kopi yang sedang dalam proses sertifikasi SNI. Para pelaku UMK yang ingin mendapatkan pembinaan dari BSN dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan https://pembimbingansni.bsn.go.id

Zakiyah berharap, SNI dapat mendukung Sistem Produksi dan Pasar Kopi Indonesia yang Berkualitas dan Berkeadilan. Berkualitas maksudnya SNI bisa menjadi acuan dan jaminan kualitas kopi. Berkeadilan, dalam artian harga kopi dibentuk oleh kualitas dan cita rasa kopi sehingga dengan mekanisme pasar, para petani kopi skala kecil dan menengah mampu berdaya saing.  

Talkshow yang diikuti oleh 157 peserta ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI (Ita Munardini), Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia atau AEKI (Miftakhul Kirom), dan Specialty Coffee Association Indonesia atau SCAI (Setra Yuhana dan Leo Purba) serta 5 UMK, Petani Kopi Penerap SNI, yakni Kopi Bawadi dari Ulee Kareng, Aceh, Kopi Arabika Sumatra Koerintji dari Jambi, Kopi Kawah Dempo dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, Siki Kopi dari Bandung, Kopi Para Raja dari Makassar. Talkshow ini masih dapat disimak di kanal youtube BSN melalui tautan https://s.id/snikopi1

Talkshow ini juga terselenggara atas dukungan dari Sampoerna Enterpreneurship Training Center. Arga Prihatmoko, Manager Regional Engangement & Sustainability PT. HM Sampoerna Tbk menyampaikan bahwa SETC didirikan sebagai bentuk upaya membantu UMK dalam menyiapkan kompetensi dan komitmen dalam menjalankan usaha agar terus berkembang dan berkelanjutan. SETC yang luasnya mencapai 27 hektar berlokasi di Betting Lor, Gunting, Kec. Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur terbuka bagi pemilik UMK atau yang ingin merintis usaha mikro kecil (info lengkap: https://setc.id). (Dit. PPSPK/ed:Humas)