Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan Overseas Import Manufacture Registration  (Decree 248/2021 GACC Tiongkok) diangkat Indonesia sebagai STC pada Sidang Komite TBT November 2021

  • Rabu, 17 November 2021
  • 5317 kali

Rangkaian sidang regular komite TBT WTO kembali dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 November 2021. Sidang diawali dengan pertemuan informal yang membahas persetujuan mengenai Ninth Triennial Review yang disampaikan Anggota WTO dan dilanjutkan dengan pertemuan formal membahas Specific Trade Concern (STC) dan implentasi perjanjian TBT WTO. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah serta dihadiri oleh Direktur Perundingan Multilateral Kementerian Perdagangan, Nur Rakhman Setyoko, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, BPJPH, BPOM dan PTRI Jenewa.

Dalam memfasilitasi perdagangan dan mengurangi hambatan teknis perdagangan, Indonesia mengangkat 5 STCs offensive kepada Anggota WTO diantaranya adalah Peraturan Tiongkok terkait General Administration of China Custom (GACC) Decree 248 yang telah dinotifikasikan pada komite TBT dengan dokumen G/TBT/N/CHN/1522. Peraturan ini mewajibkan semua perusahaan produsen, pengolah, dan fasilitas penyimpanan makanan yang berasal dari luar negeri, diwajibkan untuk terdaftar di otoritas China sebagai persyaratan untuk dapat mengekspor produknya ke China. Pada pertemuan ini Indonesia meminta klarifikasi terkait prosedur registrasi tersebut dan meminta penundaan pemberlakuan aturan tersebut.

Sementara itu kepada India, Indonesia masih mengakat isu terkait Plain Copier Paper, Wheel Rims, dan Pneumatic tyres. Indonesia meminta India dalam penyusunan regulasi teknisnya mengacu pada standar Internasional dan meminta untuk menerima penerapan remote assessment audit and inspection.

Indonesia juga mengangkat STC kepada Sri Lanka terkait isu Pelarangan Sementara Impor Minyak Kelapa Sawit melalui aturan Imports (Standardization and Quality Control) Regulations 2017. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa crude palm oil dikategorikan kedalam daftar produk yang dilarang importasinya dikarenakan pemerintah Sri Lanka tidak mengetahui bagaimana cara mengatasi isu kontaminasi mikotoksin pada produk palm oil.

Indonesia juga menerima STC dari Anggota WTO terkait kebijakan peraturan yang berlaku di Indonesia, diantara nya:

  1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta regulasi teknis turunannya;
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Perindustrian, turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diangkat oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa;
  3. Kuota impor dan persyaratan sertifikasi SNI yang diangkat oleh Tiongkok.

Di sela-sela Sidang TBT WTO, Indonesia juga melakukan bilateral meeting dengan Amerika Serikat dan Thailand yang membahas mengenai implementasi UU Jaminan Produk Halal, notifikasi PP No. 28 Tahun 2021 serta mekanisme pelaksanaan remote assessment dalam hal audit dan inspeksi sertifikasi SNI produk kelistrikan.(Dit.SPSPK/Ed.Humas)