Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

DKI Musnahkan 158.488 Produk Melamin Impor Non-SNI

  • Selasa, 23 November 2021
  • 2178 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 158.488 buah produk melamin impor perangkat makan-minum dari China non standar nasional Indonesia (SNI). Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/11).

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allodi Jakarta, mengatakan hal itu merupakan salah satu wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

"Kami sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan barang yang tidak sesuai SNI berdasarkan hasil pengawasan dan terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," katanya.

Ia berharap semangat melindungi konsumen ini menular kepada pelaku usaha lainnya, khususnya tidak hanya berupa pemusnahan melainkan penerapan perlindungan konsumen yang lebih ketat. Ini juga bagian dari pengawasan perdagangan dan perlindungan konsumen dan untuk itu pihaknya telahmelaksanakan pengawasan barang beredar di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dasarnya adalah antara lain UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pelaksanaan pengawasannya dilakukan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta bersifat rutin, secara khusus atau insidental dan pengawasan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas PPKUKM, Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ), Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) serta dapat mengikutsertakan instansi terkait dari Kementerian Perdagangan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta, serta Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya.

Sampai dengan Oktober 2021, Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah melakukan kegiatan pengawasan pada 845 lokasi, yang terdiri dari pengawasan sektor industri, percetakan, bengkel, pengawasan barang beredar dan jasa (Produk SNI wajib, registrasi K3L, petunjuk manual dan pelayanan purna jual pada produk, pengawasan gudang, pengawasan terhadap produk yang diawasi seperti minuman beralkohol dan bahan berbahaya serta pengawasan terhadap kelembagaan koperasi, lokasi binaan (lokbin), dan lokasi sementara (loksem) binaan.

Salah satu pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta adalah pengawasan produk SNI wajib, di antara hasil pengawasannya adalah ditemukannya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib yaitu produk melamin perangkat makan-minum asal impor.Setelah melalui pendalaman dan pendampingan dari Tim Korwas Direktorat Pengawasan serta Pelaku Usaha yang kooperatif terkait kesalahan yang dilakukan maka diputuskan untuk melakukan pemusnahan terhadap produk barang tersebut.

Dinas PPKUKM DKI Jakarta akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk yang terkait SNI serta keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L).Melalui penguatan pengawasan dan senantiasa berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta.

 

Tautan berita: DKI Musnahkan 158.488 Produk Melamin Impor Non-SNI | Republika Online




­