Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Persyaratan SNI Memacu Daya Saing Industri Manufaktur di Indonesia

  • Senin, 20 Desember 2021
  • 1796 kali

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengemukakan, salah satu faktor utama dalam memacu daya saing industri manufaktur di Indonesia adalah terpenuhinya persyaratan SNI.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan indikasi dari pengakuan pasar internasional terhadap persyaratan dasar yang ditetapkan dalam SNI. Taufiek menambahkan, SNI juga menjadi suatu nilai tambah yang memperbesar peluang penetrasi industri domestik di pasar ekspor.

“Selain SNI, kita juga punya instrumen seperti TKDN dan lartas. Kalau ada produk yang nilai TKDN sudah di atas 40%, maka wajib untuk kementerian dan lembaga membeli produk tersebut. Nilai TKDN ini disusun dan dirumuskan oleh Kemenperin, dengan melihat kemampuan industri itu sendiri,” terangnya dalam keterangan resmi, Senin (20/12).

Dirjen ILMATE optimistis, ekspor merupakan wujud resiliensi pelaku industri di Indonesia yang masih sangat tinggi. “Sejak awal pandemi, kami sangat yakin terhadap resiliensi para pelaku industri manufaktur di Indonesia yang masih terus semangat untuk menjalakan usahanya,” tutur Taufiek.

Menurut data Kemenperin, peningkatan realisasi investasi industri terlihat pada periode Januari-September 2021, yang tercatat sebesar Rp 659,4 triliun atau mengalami kenaikan 7,8% dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2020. Sementara pada Januari-Oktober 2021, kontribusi ekspor sektor industri tercatat sebesar 77,16% atau senilai US$ 143,76 miliar dari total ekspor nasional US$ 186,31 miliar.

 

Tautan berita: Persyaratan SNI Memacu Daya Saing Industri Manufaktur di Indonesia (kontan.co.id)